SEMARANG, RAKYATJATENG - Petugas kepolisian dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jateng membubarkan aksi demo yang digelar sejumlah mahasiswa Papua di kawasan Patung Kuda, Jalan Pahlawan Semarang, Jumat (5/3/2021).
Selain melanggar peraturan Walikota Semarang terkait penanganan pandemi, pembubaran dilakukan karena peserta demo mengabaikan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Demo menyuarakan otonomi khusus (otsus) Papua itu awalnya berlangsung kondusif. Tapi banyak pendemo yang tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak, akhirnya dibubarkan paksa.
Polisi pun berkali-kali mengimbau agar mematuhi protokol kesehatan dan membubarkan diri namun sempat tidak dihiraukan mereka dan massa malah semakin ricuh. Polisi akhirnya mengamankan demonstran yang dianggap sebagai provokator.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga Perbawa Nugraha mengatakan penyampaian pendapat di muka umum pada dasarnya sangat dilindungi oleh negara. Namun berdasarkan kesepakatan aturan Satgas Corona Kota Semarang, selama pandemi demo tak diperbolehkan.
"Penyampaian aspirasi sangat dilindungi, apalagi di Kota Semarang. Tak ada penyampaian aspirasi yang kita larang. Setiap hari mau menyampaikan aspirasi pun boleh. Selagi itu memenuhi mekanisme yang ditetapkan negara," jelas AKBP Iga.
"Pemberitahuan unjuk rasa tidak kita terima. Bukan tidak ada izin tapi memang tidak kita terima. Secara peraturan perundang-undangan maupun peraturan Walikota Semarang terkait PPKM Mikro pemberlakuan di saat pandemi Covid-19, memang (unjuk rasa) tidak diperbolehkan. Semua sudah jelas, itu tidak diperbolehkan," katanya.
Sementara terkait demonstran yang diamankan, mereka akan dimintai keterangan terkait aksi dan selanjutnya akan dilepas kembali. (Sen)