Warga Karangjangkang Minta Perlindungan Walikota, Khawatir Rumahnya Digusur

  • Bagikan
Warga Karangjangkang, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, menolak pengukuran tanah. (Istimewa)

SEMARANG, RAKYATJATENG – Tak dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), warga Karangjangkang, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, mendapat SP1 (Surat Peringatan 1) dari Dinas Penataan Ruang Kota Semarang.

Khawatir bakal terjadi penggusuran atas bangunan rumahnya, mereka mengajukan permohonan perlindungan kepada Walikota Semarang.

Tommi Sarwan Sinaga, salah satu kuasa hukum Warga Karangjangkang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Semarang mengatakan 64 kepala keluarga (KK) ini juga mengajukan permohonan pemutihan IMB. Pasalnya, banyak bangunan rumah warga yang telah dibangun lebih dari 20 tahun lalu.

“Selama ini tidak pernah ada sosialisasi ataupun imbauan agar warga Karangjangkang mengurus IMB atas bangunan rumah tinggalnya,” ujarnya usai mendampingi warga mengajukan permohonan, Senin (1/3/2021).

Menurutnya, bangunan rumah tinggal warga tersebut dibangun di atas tanah negara setelah berakhirnya hak guna bangunan (HGB). Dimana atas tanah tersebut, dahulu pernah terbit sertifikat. Yakni, HGB nomor 113 pada tahun 1975, yang jangka waktu haknya telah berakhir pada tahun 1995 dan tidak diperpanjang.

Berdasarkan peraturan, tanah tersebut menjadi tanah negara sejak masa belakunya hak tersebut berakhir.

Kendati demikian, pihaknya memohon kepada dinas terkait untuk menerbitkan sertifikat supaya terjadi kepastian hukum atas tanah yang ditempatinya. Upaya tersebut dilakukan untuk menghindari adanya klaim dari pihak lain.

“Selain dilakukan dengan mengedepankan norma hukum, kiranya memperhatikan juga norma sosial dan kemanusiaan yang dijamin dalam Undang-undang Dasar,” katanya. (ifa/ida/JPC)

  • Bagikan

Exit mobile version