KLATEN, RAKYATJATENG - Tim Satgasus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melacak aset tanah dan bangunan terkait dugaan kasus korupsi PT Asabri. Kali ini menyasar aset di wilayah Klaten, Jawa Tengah.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten Ginanjar Damar Pamenang mengatakan, ada delapan orang anggota tim datang pada Rabu lalu (24/2).
“Kalau kami dari Kejari Klaten sifatnya hanya memfasilitasi Tim Satgasus Kejagung. Mereka menelusuri aset dari tersangka SW di Klaten. Kami hanya menunjukkan lokasi dan menghubungkan dengan pihak terkait yang dianggap paham daerah,” jelas Ginanjar saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ginanjar menjelaskan, aset dari tersangka SW yang telah diketahui dan didata berupa 14 bidang tanah. Tersebar di enam kecamatan, meliputi Karangdowo, Pedan, Tulung, Polanharjo, Ceper, dan Cawas. Saat ini masih dalam proses inventaris dan belum dilakukan penyitaan terhadap aset tersebut.
“Asetnya ada juga yang berupa bangunan, tetapi sebagian besar merupakan bidang tanah. Salah satu lahannya memiliki luas sekitar 3.500 meter persegi yang berada di pinggir jalan di daerah Jombor, Kecamatan Ceper. Cukup luas, untuk nilainya sudah pasti miliaran rupiah,” ucap Ginanjar.
Ginanjar memperkirakan jika Tim Satgasus Kejagung akan datang lagi ke Kabupaten Bersinar untuk menelusuri aset-aset itu. Dia menegaskan, Kejari Klaten hanya memfasilitasi tim dalam melakukan penelusuran aset. Sedangkan terkait langkah hukum selanjutnya menjadi kewenangan Kejagung.
“Kan sebelumnya tim ini selama dua hari sebelumnya berada di Boyolali terkait penyitaan bus. Kemudian dilanjutkan ke Klaten ini,” ucapnya.
Salah satu aset milik tersangka SW di Desa Plosowangi, Kecamatan Cawas berupa bidang tanah seluas 1.815 meter persegi. Lahan persawahan itu dibeli oleh tersangka sekitar lima tahun lalu dengan harga Rp 125 juta.
“Kalau saat ini sedang ditanami padi. Sedangkan harganya sekarang dari lahan itu sekitar Rp 300 juta,” ucap Kepala Desa (Kades) Plosowangi Surip Harso Wiyono saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Surip tidak mengetahui pasti apakah Tim Satgasus Kejagung sempat menyambangi wilayahnya untuk menelusuri salah satu aset tersangka dugaan korupsi PT Asabri tersebut. Meski begitu, dia memang sempat ditelepon oleh tim tersebut untuk memotretkan aset berupa lahan persawahan milik SW di wilayahnya.
"Saat itu, kami diminta memotretkan itu langsung kami lakukan penelusuran. Memang di data kami lahan itu milik SW sendiri. Jadi hasil foto dan data yang kami miliki langsung kami kirimkan ke tim,” ucapnya.
Dia mengaku, saat diminta Tim Satgasus Kejagung untuk mengirimkan foto dan data itu, pihaknya sudah mengatahui jika SW merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi di PT Asabri tersebut. (rs/ren/per/JPR/JPC)