SEMARANG, RAKYATJATENG - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahma Luthfi mengimbau masyarakat agar tidak ada organisasi atau apapun bentuknya yang melakukan tindakan memanggil, memeriksa, menangkap, menahan, apalagi melakukan sweeping.
"Kewenangan tersebut sebagaimana pada Undang-Undang hanya ada di kepolisian," ujar Kapolda, Jumat (26/2/2021).
Hal itu ditegaskan menyikapi aksi premanisme sekelompok orang di wilayah Kota Surakarta. Kapolda juga berjanji akan menuntaskan kasus tersebut.
Sebelumnya, sekelompok orang melakukan pengrusakan dan penganiayaan di Kampung Mutihan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, pada Minggu (14/2/2021) pukul 13.00 WIB.
Kapolda menjelaskan, kejadian ini bermula saat sekitar 14 orang dengan mengendarai sepeda motor, mendatangi warung milik warga. Mereka menggunakan motor dengan plat nomor ditutup lakban, menggunakan penutup kepala atau cebo, dan membawa senjata tajam berupa pedang samurai dan tongkat pemukul (button stick).
Mereka mendatangi tempat warung milik Sumadi, kemudian mengintimidasi dan mengambil uang milik korban Rp 400.000. Mereka juga merusak satu buah ketipung.
Tak sampai disitu para pelaku juga mendatangi warung lainnya milik Joko Prayitno. Para pelaku merusak TV 40 inc dan mengambil uang Rp 183.000.
Belum puas pelaku mendatangi warung milik Ibu Nining Sulistyowati dan memecah etalase warung, serta melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Mardiyanto hingga menderita luka-luka.
"Hasil investigasi scientific kepolisian yang kita punya berhasil kita ungkap dari 14 pelaku 6 pelaku sudah kita amankan sisanya yaitu 8 pelaku sudah kita kantogi nama-namanya," terang Kapolda.
Enam pelaku kini telah diamankan Polresta Surakarta masing-masing berinisial AJ (39), HS (26), AA (22), Yn (20), FN (20), dan YR (26). Sedangkan pelaku lain yang kini statusnya DPO yaitu DM, QM, RO, HA, dan 4 orang belum diketahui namanya.
"Perintah saya satu, ketat, kita harus tuntaskan aksi premanisme apalagi intoleransi yang menjurus pada radikalisme di wilayah Jawa Tengah," tegas Kapolda.
Sebelumnya, lima orang yang diduga dari kelompok yang sama juga telah melakukan kekerasan terhadap orang dan pengrusakan barang pada Kamis (11/2/2021), di sebuah pos kamling di wilayah Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta. Dengan modus operansi yang sama yaitu pelaku melakukan pengancaman menggunakan samurai pada warga yang ada di pos kamling.
Tiga pelaku berhasil ditangkap berinisial SZ (25), DW (29) dan TP (39). Dua pelaku berstatus DPO yaitu VG dan KZ.
"Ada pelaku kita tangkap di hotel di wilayah Serengan dengan perempuan, kita terus kembangankan dengan IT kita barangkali para pelaku terlibat prostitusi online," jelas Kapolda.
Tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, diantaranya Pasal 170 ayat (1) dan (2), dan /atau Pasal 351 ayat (1), dan/atau Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Sen)