SEMARANG, RAKYATJATENG - Polda Jateng menyiapkan sebanyak 21 CCTV dan 6 speed camera atau speedcam untuk menindak pelanggaran lalu lintas melalui sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi mengatakan untuk sementara baru di 27 titik dan rencananya akan bertambah sekitar 52 titik di wilayah Polda Jateng.
"Nanti akan kita tingkatkan menjadi 52 titik. Dengan adanya ETLE, selain mendukung program Bapak Kapolri juga mendidik masyarakat kita jaga diri di aspek pelanggaran lalu lintas," katanya saat konferensi pers penerapan tilang elektronik di Regional Traffic Management Center (RTMC) Gedung Ditlantas Polda Jateng, Senin (22/2/2021).
ETLE ini akan diluncurkan pada 17 Maret mendatang. Kemudian, tahap kedua dijadwalkan akan di launching pada bulan April.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol M Rudy Syafirudin saat mendampingi Kapolda Jateng menjelaskan ETLE di wilayah Polda Jateng sebenarnya sudah ada sejak 3 tahun lalu namun belum terlaksana karena tidak ada regulasinya.
Selain melihat pelanggaran lalu lintas seperti tidak pakai helm atau menerobos dan lain sebagainya, ETLE ini juga bisa untuk melihat tunggakan pajak kendaraan bermotor.
"Sekarang kita lakukan seluruhnya bekerjasama dengan dispenda, dishub akan melihat orang yang bayar pajak atau tidak. Salah satu contoh menerobos pelanggaran satu, lalu dilihat pajaknya ada tunggakan dihitung dua pelanggaran. Dan saat berkas dikirim ke sesuai STNK pelanggar apabila 3 kali kirim surat tidak respon otomatis akan diblokir," jelasnya.
ETLE ini juga telah terkoneksi dengan daerah lain sehingga pelanggar berplat luar kota dapat dikenai tilang.
"Orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya, KTP asli, STNK dan sebagainya. Untuk disamakan jenis kendaraan dan pemiliknya. Jadi tidak ada lagi, ini bukan kendaraan saya, tapi kita belum balik nama, sudah saatnya satu orang satu kendaraan. Kalau dipinjamkan itu risiko,” ucapnya.
Dari data Ditlantas Polda Jateng, sebaran titik CCTV ETLE yaitu:
- Semarang 3 titik (Jalan Pandanaran depan RS Hermina, Depan Kantor BRI, Brigjen Katamso)
- Demak (traffic light Bogorme)
- Pati 2 titik (Jalan Kol Sunandar, Jalan A Yani)
- Solo 6 titik (simpang 5 Komplang, simpang 5 Balapan, simpang 4 Kerten, simpang 4 Sate Dahlan, simpang 4 Mujahidin, simpang 4 Patung Wisnu)
- Klaten 2 titik (simpang 4 Pasar Srago, simpang 4 Bendi Gantungan)
- Karanganyar (simpang 3 Nglano)
- Wonogiri (simpang 4 Ponten)
- Kebumen (simpang 5 Kebulusan)
- Cilacap 2 titik (simpang 4 Terminal, simpang 4 Alun-alun)
- Purbalingga (simpang 4 Terminal)
Speedcam ETLE:
- Klaten 2 titik (Jalan Raya Solo-Yogya, di Ceper, Jalan Raya Yogya-Solo di Ceper)
- Boyolali 2 titik (Jalan Nasional Boyolali-Solo di Banyudono, Jalan Nasional Solo- Boyolali di Banyudono).
- Karanganyar 2 titik (Jalan Adi Sucipto Blulukan Colomadu-Solo dan Jalan Adi Sucipto Blulukan Solo-Colomadu)
(Sen)