Simpan Uang Puluhan Juta Diduga Palsu, Pria Ini Ditangkap Polres Temanggung

  • Bagikan
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi didampingi Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan dan Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar Sugeng saat merilis kasus dugaan uang palsu, Jumat (19/2/2021).

TEMANGGUNG, RAKYATJATENG - Polres Temanggung, Jawa Tengah, membongkar peredaran uang kertas yang diduga palsu, semuanya pecahan Rp100.000. Selain mengamankan seorang warga, polisi juga menyita uang diduga palsu senilai Rp21,4 juta.

Seorang lelaki berinisial FW warga Kabupaten Wonosobo, diamankan oleh petugas Polres Temanggung saat berada di rumah seorang warga di Parakan, Kabupaten Temanggung, Minggu (14/2/2021).

Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi didampingi Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan dan Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar Sugeng mengatakan bahwa kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas bahwa ada seseorang diduga menyimpan uang palsu.

"Petugas kemudian menindaklanjuti dan mendapat informasi bahwa orang tersebut diduga berada di wilayah hukum Polsek Parakan, Temanggung. Petugas kemudian mendatangi tempat tersebut," kata Kapolres, Jumat (19/2/2021).

Ternyata, FW berada di salah satu rumah warga di Kecamatan Parakan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan jaket di bawah jok sepeda motor yang digunakan FW. Motor itu terparkir di depan rumah warga.

Nah, di jaket itu ditemukan sejumlah uang yang diduga palsu. Jumlahnya 207 lembar uang pecahan Rp100.000 emisi tahun 2014.

Selanjutnya, petugas menggeledah rumah FW di Wonosobo. Di situ, ditemukan 7 lembar uang pecahan Rp100.000 emisi tahun 2014. Uang itu pun diduga palsu.

Kini, FW menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Takalar.

Kapolres menjelaskan bahwa menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 26 ayat 2, UU RI nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang, diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. (Sen)

  • Bagikan

Exit mobile version