Tunggakan Pajak Kendaraan Capai Rp 33,9 M, 10 Persennya Plat Merah

  • Bagikan
UPPD Karanganyar sosialisasi tunggakan PKB di Aula Podang Kantor Bupati Karanganyar, Kamis (11/2). (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)

KARANGANYAR, RAKYATJATENG – Jumlah kendaraan bermotor yang memenuhi jalan tak terhitung lagi. Sayangnya, tidak dibarengi ketaatan masyarakat membayar pajak kendaraanya. Terbukti, tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah hingga 2020 lalu mencapai Rp 33,9 miliar.

Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Karanganyar mencatat, dari jumlah tersebut, 10 persen di antaranya merupakan kendaraan pelat merah.

Kepala UPPD Karanganyar Sri Marjoko mengungkapkan, pihaknya bakal menggandeng satpol PP untuk memberi sosialisasi kepada masyarakat agar segera membayar kewajiban pajak tersebut.

”Dari 186.129 objek kendaraan di Kabupaten Karanganyar, tunggakanya mencapai Rp 33,9 miliar,” terang Marjoko usai rakor optimalisasi dana hasil pajak di kantor bupati, kemarin, Kamis (11/2).

Dia menambahkan, rakor digelar selain karena masih tingginya angka tunggakan, juga akibat diadakannya razia kendaraan bermotor selama masa pandemic Covid-19. Serta untuk mengoptimalkan dana bagi hasil pajak daerah ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar.

Bupati Karanganyar Juliyatmono mengharapkan dibentuk tim khusus dengan jajaran dari Satpol PP Provinsi Jateng. Tujuannya membuat kegiatan operasi khusus mengecek jumlah tunggakan kendaraan bermotor kepada masyarakat.

”Bisa nanti kerja sama dengan jajaran dari kepolisian juga, jadi ada operasi khusus. Satpol itu nanti bisa melakukan operasi, gabungan dengan satpol PP provinsi, khusus operasi untuk tunggakan motor. Sebab, kalau saat ini sudah tidak ada razia dari satlantas,” terang bupati.

Ditanya terkait dengan adanya tunggakan kendaraan plat merah yang mencapai Rp 30 juta, orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar tersebut mengaku, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan bagian aset untuk melakukan penghapusan aset. Semisal ada kendaraan yang sudah lama dan tidak dipakai, namun masih tercatat sebagai objek pajak.

”Kebanyakan yang menunggak kendaraan lawas,” tandasnya. (rs/rud/per/JPR/JPC)

  • Bagikan

Exit mobile version