Pembunuh Wanita dalam Lemari Kamar Hotel di Semarang Ternyata Suami Siri Korban

  • Bagikan
Tersangka pembunuhan (jongkok) digelandang petugas gabungan Polda Jateng dan Polrestabes Semarang. (Adityo Dwi/Jawa Pos Radar Semarang)

SEMARANG, RAKYATJATENG – Terduka pelaku pembunuhan di Hotel Royal Phoenix, Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, berhasil ditangkap tim gabungan Polda Jateng bersama Polrestabes Semarang. Pelaku tak lain suami siri korban.

Tersangka pembunuhan adalah Okta Apriyanto, 30, warga Madusari, Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Jaraksari, Kabupaten Wonosobo.

Okta ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Kamis, (11/2/2021) sekitar pukul 17.00.

“Dalam waktu enam jam berhasil kita ungkap pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka, berinisial O, orang Wonosobo,” ungkap Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi di Polrestabes Semarang, Jumat (12/2/2021).

Korbannya adalah Meliyanti, 24, warga Subang. Dibunuh di dalam kamar hotel 102, Kamis (11/2/2021).

Jasadnya disembunyikan dalam lemari hotel dan ditumpuki pakaian.

Selanjutnya, jasad korban diketahui oleh resepsionis hotel ketika sedang membersihkan kamar sekitar pukul 11.00.

“Tersangka dan korban sudah satu minggu stay di hotel. Pada saat jam check in habis, resepsionis curiga, tidak ada kabar. Setelah dicek ditemukan meninggal di dalam lemari,” jelasnya.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku keluar kamar hotel dan kabur ke terminal bayangan Banyumanik dengan diantar ojek. Kemudian, pelaku meneruskan perjalan ke Wonosobo, hingga akhirnya tertangkap.

”Ini adalah barang bukti yang kita kumpulkan berupa pakaian pada saat melakukan tindak pidana. Kemudian pakaian korban,” katanya.

Saat ini tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang untuk diproses hukum. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (mha/bas/JPC)

  • Bagikan

Exit mobile version