SOLO, RAKYATJATENG – Pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah eks Karesidenan Surakarta hingga kemarin belum ada kepastian. Padahal, masa jabatan posisi penting di enam kota dan kabupaten ini akan berakhir 17 Februari. Muncul sinyal pelantikan akan dilakukan serentak setelah semua sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi selesai.
Hal ini diperkuat keluarnya Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri No.120/738/OTDA tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah tertanggal 3 Februari 2021.
Penjabat (Pj) Sekda Sukoharjo Budi Santoso mengatakan, pelantikan bupati dan wakil bupati Sukoharjo seharusnya dilaksanakan 17 Februari ini. Namun, kemungkinan besar ditunda, menyusul terbitnya SE Mendagri.
“Berdasarkan SE Mendagri itu, masa jabatan bupati dan wakil bupati yang berakhir Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi, diminta gubernur menunjuk sekda sebagai Plh kepala daerah. Ini untuk mengisi kekosongan jabatan sampai dilantiknya kepala dan wakil kepala daerah terpilih,” kata Budi Santoso, Senin (8/2).
Hanya saja, sampai saat ini Budi mengaku belum menerima surat tersebut secara resmi. Namun baru soft copy yang beredar luas melalui aplikasi pesan. “Kalau memang begitu, ya nanti terserah gubernur akan menunjuk siapa untuk menjadi Plh bupati Sukoharjo,” katanya.
Sebagai informasi, pasangan Etik Suryani dan Agus Santosa ditetapkan sebagai pasangan terpilih pada Pilkada 2020 oleh Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo dalam rapat pleno KPU Kabupaten Sukoharjo pada 21 Januari lalu. Pasangan calon ini mendapat 266.500 suara atau 53,34 persen dari total suara sah.
Hal serupa diungkapkan Walikota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo. Dia mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi soal pelantikan dari gubernur maupun dari Mendagri. Pemkot masih menunggu hingga Kamis (11/2). Bila pada tanggal itu belum ada kepastian jadwal pelantikan, maka akan diambil keputusan mengusulkan Plh wali kota. “Memang belum ada informasi dari mendagri,” terang Rudy.
Pria yang akrab disapa Rudy ini mengatakan, pemkot akan mengusulkan Sekda Kota Surakarta Ahyani sebagai Plh wali kota. “Sekda paling tahu kondisi pemerintahan di Kota Solo. Saya harap Plh wali kota yang dilantik adalah sekda (Ahyani),” papar dia.
Menurut dia, jabatan Plh wali kota diperlukan agar roda pemerintahan tidak sampai terjadi kekosongan. Rudy mengatakan, akan meninggalkan balai kota dan rumah dinas Loji Gandrung pada Selasa (16/2).
“Saya nanti pulang ke rumah pribadi secara simbolis diantarkan sejumlah ASN pemkot dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Setelah itu jika belum ada pelantikan wali kota dan wakil wali kota baru saya harap bisa diisi sekda sebagai Plh,” papar Rudy.
Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo mengatakan, DPRD Surakarta sudah melayangkan surat pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa kepada Mendagri Tito Karnavian. Pengusulan pelantikan tersebut dikirim lewat Gubernur Jateng Ganjar Pranowo usai rapat paripurna di Gedung Graha Paripurna DPRD Solo, Senin (25/1).
“Sampai sekarang surat usulan pelantikan Gibran-Teguh dan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota Solo, Rudy-Purnomo belum dibalas Mendagri,” ungkap Budi. (rs/ves/kwl/fer/JPR/JPC)