Polda Jateng dan Jajaran Ungkap 185 Kasus Narkoba dengan 243 Tersangka Selama Januari 2021

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG - Masa pandemi Covid-19 tak menyurutkan sindikat peredaran narkotika melakukan aksinya. Bahkan dalam hitungan satu bulan Januari 2021, terdapat 243 orang yang diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba di Jateng.

“Pada 2021 bulan Januari, Ditresnarkoba Polda Jateng dan Satresnarkoba jajaran telah mengungkap 185 kasus dengan 243 tersangka. Angka ini menurun 6 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2020 yaitu 196 kasus dan 231 tersangka,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng AKBP Rizki Ferdiansyah, Selasa (2/2/2021).

Sementara untuk barang bukti yang disita adalah sabu 781 gram, ganja 64 gram, ekstasi 1,78 gram, dan ganja sintetis 906 gram.

Dalam bulan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jateng mengungkap tiga kasus menonjol. Sedangkan Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Polres Kendal, dan Polres Grobogan mengungkap empat kasus dengan barang bukti sabu lebih dari 100 gram.

“Di tengah merebaknya wabah Covid-19 di Indonesia, tidak menyurutkan niat para pengedar narkoba untuk melancarkan aksinya untuk mengedarkan narkoba. Meski dengan adanya wabah Covid-19 itu, tidak mematahkan semangat aparat kepolisian (mengungkap kasus),” terangnya.

Sementara untuk tindak pidana narkoba pada 2020 meningkat 3 persen dibanding 2019 dari 1.709 kasus dengan 2.132 tersangka menjadi 1.765 kasus dengan 2173 tersangka.

Untuk barang bukti yang disita sabu 14.929,86 gram, ganja 9.400 gram, ekstasi 1.860 gram, ganja sintetis 3461,55 gram, psikotropika 9.221 butir dan obat/obat tradisional 1.006.183 butir, 450 gram bubuk jamu, dan 70.412 butir obat tradisional.

Ditresnarkoba Polda Jateng juga berhasil melakukan pengungkapan terbesar pada 2020 dengan 9.100 gram sabu dan 5.708 butir ekstasi pada 25 Agustus 2020 lalu. (Sen)

  • Bagikan

Exit mobile version