PEKALONGAN, RAKYATJATENG – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Pekalongan mencatat, hasil tangkapan ikan selama 2020 sebanyak 13.887.554 kilogram atau sekitar 13 ribu ton.
“Tahun 2019 sebanyak 14.991 ton dan tahun 2018 sebanyak 10.980 ton. Data ini bersumber dari data produksi atau lelang yang kami himpun dari TPI Kota Pekalongan,” ungkap Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budiyono saat ditemui di Kantor DKP setempat belum lama ini.
Selain itu, terkait dengan alat tangkap cantrang yang belakangan menjadi sorotan, ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2020 tentang jalur penangkapan ikan dan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara RI dan laut lepas, memperbolehkan kembali penggunaan alat tangkap cantrang yang sebelumnya sempat dilarang.
Budiyono menjelaskan, tidak hanya alat cantrang yang diatur penggunaannya, tetapi juga 10 alat penangkapan ikan (API). Di antaranya jaring lingkar, pukat tarik, pukat hela, penggaruk, jaring angkat, alat yang dijatuhkan atau ditebarkan, jaring insang, perangkap, dan pancing.
Kendati demikian, lanjutnya, kebijakan tersebut tampaknya tidak begitu berdampak pada para nelayan setempat. Biasanya para nelayan menggunakan API seperti pukat cincin (purse seine), trammel net ikan, dan gillnet (jaring insang), yang lebih ramah lingkungan. Di Kota Pekalongan ada sebanyak 112 unit kapal milik nelayan.
“Kebetulan di Kota Pekalongan, saat ini belum ada yang menggunakan alat tangkap (cantrang). Meskipun diperbolehkan, tetapi tetap harus mengetahui aturannya. Jangan sampai merusak lingkungan atau biota laut. Untuk kapal di atas 30 GT (Gross ton), umumnya nelayan umumnya menggunakan pukat cincin. Sedangkan kapal kecil, menggunakan trammel net ikan dan gillnet atau jaring insang, yang sering digunakan untuk menangkap udang,” terangnya.
Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut. Mengingat para nelayan tidak hanya melaut di wilayah perairan Pekalongan.
“Kami tetap sampaikan dan mengedukasi masyarakat, agar mereka mengetahui. Sehingga bekal pengetahuan, ini dapat meningkatkan SDM para nelayan,” katanya.
Bydiyono mengimbau, para nelayan dapat mematuhi kelengkapan surat atau dokumen kapal. Selain tetap mengutamakan keselamatan, kelaikan, dan memperhatikan jalur-jalur yang diperbolehkan. (*)