TEMANGGUNG, RAKYATJATENG - Polres Temanggung Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan jual beli kelapa melalui online dengan menggunakan jejaring sosial Facebook. Kasus ini menyebabkan korbannya rugi puluhan juta rupiah.
Korban adalah Suharti, warga Dusun Sewatu, Desa Campursari, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.
Kasus penipuan itu terjadi pada Senin (21/12/2020). Penipuan berawal dari perkenalan korban dengan tersangka Sw melalui akun jejaring sosial itu.
Setelah berkenalan, tersangka mengaku bekerja menggarap lahan perkebunan kelapa milik seorang pengusaha di Kalimantan dan dapat melayani penjualan kelapa.
Perkenalan berlanjut adanya transaksi jual beli melalui WhatsApp. Korban membeli kelapa sebanyak 13.500 buah dengan total harga Rp44 juta.
"Untuk mengelabui korbannya, pelaku mengirim gambar truk berisi kelapa yang diambil dari google untuk meyakinkan korban bahwa kelapa sudah siap dikirim," ungkap Wakapolres Temanggung, Kompol Harry Sutadi saat gelar kasus di Mapolres Temanggung, Kamis (28/1/2021).
Korban sempat membayar sebagian nominal pesanan dan mengalami kerugian Rp 31,2 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara. (Sen)