Polri Jelaskan Program Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit: Sangat Beda dengan 1998

  • Bagikan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono

JAKARTA, RAKYATJATENG – Polri menegaskan bahwa konsep Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa yang digagas oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berbeda dengan era 1998.

Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test mengutarakan rencananya akan mengaktifkan Pam Swakarsa yang diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.

“Jelas semua ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Jenderal bintang satu ini menjelaskan, wacana Pam Swakarsa sendiri sebetulnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.

“Dalam UU kepolisian, Pasal 3 ayat (1) huruf c dikatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, kedua oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS), ketiga dibantu bentuk-bentuk pengamanan swakarsa,” ujar Rusdi.

Adapun yang dimaksud Pam Swakarsa yakni bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri dan tentunya semua mendapat pengukuhan dari Polri.

Dengan begitu, segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa keseluruhannya dikoordinasikan dan diawasi oleh aparat kepolisian. Sehingga, Pam Swakarsa tidak bisa sesuka hati atau berjalan sendiri tanpa pengawasan Polri.

“Artinya, dalam segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh kepolisian, jadi operasionalnya tidak berjalan sendiri senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan polisi di lapangan,” ucap Rusdi.

Dia memaparkan, bentuk dari Pam Swakarsa tersebut salah satunya satuan pengamanan (satpam) yang diisi oleh orang-orang yang dididik dan dilatih oleh Polri untuk melakukan pengamanan pada lingkungan tertentu.

Misalnya, pengamanan di perusahaan, kawasan tertentu, dan bisa di permukiman masyarakat. “Tentunya kegiatan-kegiatan satpam ini senantiasa dalam koordinasi dan pengawasan polisi,” tutur Rusdi.

Bentuk kedua yaitu satuan keamanan lingkungan yang merupakan kemauan, kesadaran, dan kepentingan dari elemen masyarakat untuk menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungannya sendiri.

“Diketuai kepala-kepala rukun setempat bisa ketua RT maupun ketua RW. Dan sekali lagi operasional satuan keamanan lingkungan ini senantiasa dalam kordinasi dan pengawasan aparat kepolisian,” ucap Rusdi.

Kemudian, bentuk lainnya yaitu Polri mengakomodasi kearifan lokal bentuknya seperti Pecalang di Bali maupun kelompok-kelompok yang sadar kamtibmas di lingkungan masyarakat.

“Bentuk lain bisa yaitu siswa maupun mahasiswa Bhayangkara ini didekatkan dengan kegiatan-kegiatan kepramukaan jadi bentuk Pam Swakarsa inilah yang akan disentuh dan dimantapkan kembali oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo,” tandas Rusdi. (Sen)

  • Bagikan