PPKM II Diperketat, Warga Dilarang Hajatan, Pusat Perbelanjaan Dibatasi Pukul 20.00

  • Bagikan

UNGARAN, RAKYATJATENG – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II, mulai Selasa (26/1/2021) hingga Senin (8/2/2021), di Kabupaten Semarang akan diperketat. Pasalnya, tingkat penularan Covid-19 masih tinggi dan angka reproduksi efektif (Re) virus di atas angka satu.

Bupati Semarang Mundjirin meminta warga untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan. Selain itu akan dilakukan penindakan lebih tegas kepada pelanggar protokol kesehatan.

“Sosialisasi PPKM akan dtingkatkan hingga ke tingkat RT/RW. Sehingga tidak ada alasan warga tidak tahu ada aturan ini,” kata bupati pada rapat koordinasi tindak lanjut instruksi Mendagri Nomor 2 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM di Gedung Dharma Satya Lantai II Kompleks Kantor Bupati Semarang, Senin (25/1/2021).

Disampaikan, akan ada beberapa perubahan yang diberlakukan, seperti waktu operasional pusat perbelanjaan menjadi pukul 20.00 WIB. Selain itu, warga juga diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan hajatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

“Jangan dulu mengadakan hajatan yang mengumpulkan orang banyak. Hal ini untuk mencegah terjadinya klaster penularan baru,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang Tajudin Noor menerangkan, selama PPKM tahap pertama, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 119 tempat umum. Sebagian besar adalah cafe, rumah makan dan toko modern. Selain itu juga ditindak empat penyelenggaraan hajatan di Bandungan, Tuntang, Ungaran Barat dan Banyubiru.

Sementara, Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menegaskan, pihaknya akan lebih tegas lagi menindak pelanggar protokol kesehatan. Bersama TNI dan Satpol PP, jajaran Polres Semarang akan meningkatkan intensitas operasi yustisi protokol kesehatan.

Selain itu, juga akan digiatkan lagi partisipasi aktif warga lewat kegiatan Jogo Tonggo, pondok pesantren siaga, pasar siaga dan kampung siaga Covid-19. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version