SUKOHARJO, RAKYATJATENG – Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo menerbitkan surat keputusan (SK) alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2021. Hampir semua harga pupuk subsidi naik.
Dalam SK Nomor 521.34/Kpts/14/I/2021 yang ditandatangi Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo Netty Harjianti yang berlaku sejak 1 Januari 2021 disebutkan, keputusan ini berlaku untuk pembelian oleh petani di tingkat pengecer resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun harga pupuk subsidi yakni urea per sak ukuran 50 kilogram (kg) senilai Rp 112.500, SP 36 per sak 50 kg dibanderol Rp 120 ribu, ZA per sak 50 kg senilai Rp 85 ribu. Berikutnya jenis NPK Phonska per sak ukuran 50 kg senilai Rp 115 ribu, pupuk organik ukuran 40 kg senilai Rp 32 ribu, dan organik cair 1 liter Rp 20 ribu.
“Hampir semua pupuk bersubsidi harganya naik. Urea per kilogramnya naik Rp 450. Kecuali NPK Phonska,” ujar Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo Netty Harjianti, Rabu (20/1).
Diterangkan Netty, alokasi dan HET pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2021 telah ditetapkan dengan Keputusan kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Nomor 921.34/002/1/2021.
Alokasi selama 2021 yakni urea 11.706 ton, ZA 149 ton, SP 36 sebanyak 17 ton, NPK 6.453 ton, pupuk organik 819 ton dan organik cair 6.453 liter.
Apabila alokasi pupuk bersubsidi di suatu kecamatan pada bulan berjalan tidak mencukupi, dapat dilakukan menggunakan sisa alokasi bulan sebelumnya atau dari alokasi bulan berikutnya dengan tidak melampaui alokasi satu tahun.
Sementara itu, kalangan petani di Sukoharjo belum mengetahui adanya kenaikan harga pupuk bersubsidi. Justru pada awal Januari petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi karena belum memiliki kartu tani.
"Keluhan naiknya harga pupuk bersubsidi belum ada. Tapi ada beberapa petani kesulitan mendapatkan pupuk karena belum punya kartu tani," ujar Kepala Desa Pranan, Kecamatan Polokarto Jigong Sarjanto. (rs/kwl/fer/JPR/JPC)