Pekalongan Berlakukan PPKM 14-25 Januari

  • Bagikan

PEKALONGAN, RAKYATJATENG – Pemerintah Kota Pekalongan akhirnya memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada 14 hingga 25 Januari 2021. Keputusan tersebut diambil untuk menekan penyebaran Covid-19.

Informasi tersebut disampaikan Wali Kota Pekalongan, HM Saelany Mahfudz, di kantor Satpol PP Kota Pekalongan, Kamis (14/1/2021). Menurutnya, keputusan PPKM dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Nomor 443/0001/2021 tentang Pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan

“Terkait PPKM sebetulnya Kota Pekalongan tidak masuk dalam SK Gubernur Jateng, tetapi pemberlakuan PPKM yang akan kami mulai hari ini kami tindak lanjuti sebagai upaya kewaspadaan dan kehati-hatian kami agar kasus penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan ini tidak semakin meluas dan semakin bertambah,” tegasnya.

Dijelaskan, pembatasan kegiatan dilakukan pada berbagai sektor, yakni sektor perdagangan, perkantoran, pendidikan, institusi pemerintah, keagamaan, kegiatan sosial, pariwisata, dan sebagainya.

Rinciannya, kegiatan perkantoran dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pengurangan jam kerja, yakni mulai pukul 08.00-14.00 WIB (Senin-Kamis) dan pukul 08.00-11.00 WIB (Jumat), serta menerapkan Work From Home (WFH) bagi pegawai yang sakit, berisiko tinggi, maupun ibu hamil.

Selain itu, lanjut wali kota, jam operasional pusat perbelanjaan dan rumah makan/restoran dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, sedangkan kafe/kegiatan sejenis sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat. Sanksi akan diberikan pada para pemilik usaha yang melanggar aturan tersebut.

SE tersebut juga mewajibkan kegiatan belajar mengajar di semua tingkatan (TPQ, Madin,TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SLTA/MA, perguruan tinggi) dilakukan secara daring. Sedangkan, kegiatan ibadah keagamaan dapat dilakukan secara berjemaah dengan pembatasan kuota 50 persen dari kapasitas yang tersedia, dan menerapkan prokes ketat.

Tempat hiburan/karaoke wajib tutup, kegiatan di pasar rakyat dibatasi kapasitas dan jam operasionalnya hingga pukul 17.00 WIB. Penyelenggaraan kegiatan sektor pariwisata dan kegiatan hajatan juga dibatasi, yakni jumlah tamu/pengunjung yang hadir paling banyak 30 persen dari kapasitas ruang/tempat.

“Kami berlakukan PPKM ini semata-mata untuk perlindungan masyarakat secara luas dan tidak ingin kebobolan kasus lonjakan Covid-19 lagi. Mengingat, pada awalnya Kota Pekalongan pernah dalam zona hijau kemudian berubah mejadi zona kuning, orange, dan sekarang zona merah kembali. Sehingga, kami meminta masyarakat tidak boleh lengah dan lelah mematuhi prokes yang ketat,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso, menerangkan, regulasi PPKM di Kota Pekalongan ini dimodifikasi dari aturan yang ada di daerah-daerah lain, semisal jam operasional kegiatan usaha/perdagangan di daerah lain maksimal pukul 19.00 WIB, namun para pengusaha di Kota Pekalongan masih boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Pihaknya menegaskan, jajaran Satpol PP Kota Pekalongan dibantu instansi terkait lainnya seperti TNI/PORLI hingga tingkat kecamatan untuk melakukan pengetatan pengawasan, dan penegakkan hukum kepada masyarakat agar mematuhi aturan PPKM yang telah ditetapkan.

“Selain itu, pihak perangkat kecamatan secara serentak juga melakukan penegakan PPKM ini di wilayah masing-masing terutama kepatuhan prokes dalam memakai masker. Sanksi-sanksi tentu sudah kami siapkan jika masih ada yang melanggar aturan tersebut, baik teguran lisan, tertulis, maupun penutupan usaha secara sementara maupun permanen,” tandasnya. (*)

  • Bagikan