Terjaring Tak Pakai Masker di Kota Semarang, Akan Langsung Dirapid

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG - Pemerintah Kota Semarang memperketat peraturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) untuk menekan penyebaran Covid-19.

Langkah ini diambil menyusul kebijakan dari pemerintah pusat untuk membatasi kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Selama dua pekan itu, Pemkot Semarang melalui Satpol PP dan instansi terkait lainnya mengintensifkan penegakan protokol kesehatan, salah satunya dengan menggelar razia masker.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, untuk razia selanjutnya, Satpol PP akan menggandeng Dinas Kesehatan Kota untuk sekalian digelar rapid test bagi para pelanggar.

"Kami akan ajak Dinas Kesehatan untuk sekaligus gelat tes rapid antigen atau yang sejenis. Ini agar bisa diketahui seberapa banyak yang terpapar covid," jelasnya.

Satpol PP terpaksa menggandeng Dinas Kesehatan setelah melihat banyaknya warga yang terjaring razia masker.

Dalam razia yang digelar Senin (11/1//2021) malam, Satpol PP menjaring 87 pelanggar yang kedapatan tidak mengenakn masker.

Razia ini berlangsung sejak pukul 20.00 hingga 21.00 WIB. Dari razia itu, terpantau kalangan anak muda mendominasi menjadi pelanggar tidak mengenakan masker.

Fajar mengaku prihatin terkait tingginya jumlah pelanggar yang terjaring.

Dia menduga mereka yang tak pakai masker itu karena merasa jenuh dengan pandemi yang sudah melanda selama kurang lebih 10 bulan. (Sen)

  • Bagikan

Exit mobile version