MAGELANG, RAKYATJATENG – Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito memantau langsung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di titik-titik strategis, Selasa (12/1/2021).
Sigit mengendarai sepeda mulai dari rumah jabatan wali kota di Jalan Cempaka, kemudian ke Alun-alun, Taman Badaan, Jalan Pemuda (Pecinan) dan berakhir di kantor Wali Kota Magelang.
Sigit menjelaskan, PPKM di wilayahnya merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 1 tahun 2021 dan SE Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0000429 tentang PPKM dan antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.
“PPKM di Kota Magelang atas dasar Inmendagri dan SE Gubernur Jateng, (SE Wali Kota) sudah saya tanda tangani dan berlaku 11-25 Januari 2021,” kata Sigit, di sela-sela kegiatan di Alun-alun Kota Magelang, Selasa (12/1/2021).
Sigit ingin melihat secara langsung pelaksanaan PPKM pada hari kedua. Dia memberikan pemahaman kepada masyarakat agar PPKM dilaksanakan dengan benar guna menekan penularan Covid-19.
“Saya memantau langsung di lapangan, memberi pemahaman rakyat agar PPKM dipatuhi. Di dalam PPKM ada ketentuan-ketentuan, misalnya pedagang boleh berjualan tapi terbatas. Tempat duduk diatur, jam operasional dibatasi. Termasuk angkringan dan PKL tutup lebih awal pukul 22.00 WIB tidak seperti biasanya yang sampai dini hari,” paparnya.
Selain itu, selama pelaksanaan PPKM sejumlah fasilitas umum ditutup total. Terutama di kawasan Alun-alun, antara lain arena bermain anak, fitnes outdoor, kegiatan melukis anak-anak dan dancing fountain.
Menurutnya, pembatasan kegiatan masyarakat ini bertujuan agar masyarakat terhindar dari penularan Covid-19 yang terus meningkat akhir-akhir ini. Sigit meminta masyarakat untuk mematuhinya.
“Kita tidak PSBB (Pembatasan Sosial berskala besar), jadi PPKM ini memberi kelonggaran agar ekonomi tetap berjalan. Tapi kita juga akan pantau pelaksanaannya. Kalau ada yang tidak patuh tentu ada sanksi bertahap, bisa sampai kita tutup,” ucap Sigit.
Sigit menuturkan, pihaknya telah memprediksi PPKM akan diberlakukan di Kota Sejuta Bunga ini karena adanya lonjakan signifikan kasus Covid-19 sehingga masuk zona merah. Kenaikan tersebut terutama pascacuti bersama atau libur akhir tahun, Desember 2020 lalu. (*)