Predator Seks Ditangkap Polres Wonogiri, Perdayai 7 Pelajar Pria

  • Bagikan
Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing didampingi Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang saat menanyai tersangka. (IWAN ADI LUHUNG/RADAR SOLO)

WONOGIRI, RAKYATJATENG – Predator anak dari Wonogiri Jawa Tengah tertangkap. Pelaku diketahui juga pernah menjadi korban pencabulan.

Polres Wonogiri berhasil mengungkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial P alias E (44), warga Kecamatan Jatisrono.

Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing didampingi Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang mengatakan, setidaknya sudah ada tujuh korban yang dicabuli tersangka. Seluruh korban berjenis kelamin laki-laki. Selain itu, korban seluruhnya juga masih pelajar.

“Yang bersangkutan ini bekerja sebagai orang pintar atau paranormal. Modusnya membujuk rayu kepada anak-anak,” kata kapolres saat jumpa pers di halaman Mapolres Wonogiri, Selasa (12/1).

Saat merayu para korban, P menyebut bahwa mereka memiliki masa depan yang cerah. Hal itu bisa terjadi apabila aura para korban dibuka. Akhirnya, korban yang termakan rayuan pelaku berhasil dicabuli.

“P melakukan aksi tersebut di rumahnya,” jelas kapolres.

Terungkapnya kasus tersebut yakni setelah ada laporan ke kepolisian. Mulanya dua orang korban melaporkan kepada orang tuanya, bahwa mereka menjadi korban dari aksi bejat P.

Orang tua korban pun melaporkan kepada pihak berwajib. Polisi akhirnya langsung terjun untuk menangkap pelaku di rumahnya. Barang bukti berupa pakaian korban juga telah diamankan oleh polisi.

Polisi saat ini juga masih menyelidiki terkait adanya potensi korban lain, apakah itu korban anak-anak maupun yang sudah dewasa. Sebab, P juga disebut telah menjalankan praktik paranormal selama 10-15 tahun.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku, dia juga pernah menjadi korban pencabulan juga. Waktu itu, pelaku masih berumur 15 tahun,” kata Kapolres.

Akibat perbuatannya, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Wonogiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga tersangka, tersangka telah memenuhi unsur dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas kapolres. (rs/ria/per/JPR/JPC)

  • Bagikan