SEMARANG, RAKYATJATENG - Karena berjualan lewat dari pukul 21.00 WIB, puluhan lapak pedagang digaruk Satpol-PP Kota Semarang. Langkah ini ditambil karena sesuai dengan peraturan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), para pedagang hanya boleh berjualan hingga pukul 21.00 WIB.
Terlihat, puluhan lapak pedagang di sepanjang Jalan Tlogosari dan Jalan Gajah Raya, Kota Semarang, ditertibkan Satpol PP pada Senin (11/1/2021) malam.
Razia Satpol PP ini digelar sejak pukul 21.00 hingga 23.00 WIB. Lapak pedagang yang ditertibkan itu beraneka ragam. Mulai dari warung angkringan, warung makan, warung penyetan hingga warung roti bakar.
Saat penertiban, petugas langsung mengamankan barang partisi pedagang mulai dari kursi pengunjung, gas elpiji, meja hingga spanduk warung.
Sejumlah pengunjung yang mengetahui razia, langsung berhamburan keluar dari warung. Sementara pedagang hanya bisa pasrah melihat barang dagangannya disita petugas.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan, penindakan tegas itu karena pedagangan melanggar Peraturan Walikota Semarang nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM. Fajar menegaskan, dalam aturan tersebut sudah jelas bahwa waktu operasional pedagang, kafe dan sejenisnya hanya terbatas hingga pukul 21.00 WIB.
"Kalau kami turun ke lapangan pasti akan kami tertibkan. Barang barang (dagangan) akan kami bawa (ke kantor)," jelasnya. (Sen)