Henry Indraguna, Pengacara Yang Terbitkan Buku ‘Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi’

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Sebagai pengacara dan juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI), tentu saja kesibukan terus mengisi hari-hari Henry Indraguna S.H.,M.H.,C.A.L.,C.I.L. Namun, hal itu tidak menyurutkan semangatnya untuk terus berkarya. Salah satunya dengan menerbitkan buku.

Kali ini, Henry Indraguna berhasil menerbitkan sebuah buku terbarunya, berjudul Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin).

Henry menjelaskan bahwa ide penulisan buku berawal ketika dia sedang menangani suatu perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

Menurutnya, tidak semua orang yang memiliki profesi yang mulia sebagai advokat (Officium Nobile) mempunyai kesempatan menangani suatu perkara tindak pidana korupsi di tingkat pengadilan.

“Namun demikian ketika seorang advokat memiliki kesempatan untuk menangani suatu perkara tindak pidana korupsi di tingkat pengadilan, terkadang mereka sering mengalami kesulitan untuk mencari referensi-referensi hukum yang tepat dan relevan guna melakukan pembelaan secara maksimal terhadap kliennya,” jelasnya, Jumat (8/1/2021).

Atas dasar itu, dia kemudian berinisiatif menerbitkan buku tentang perkara tindak pidana korupsi.

Dia kemudian mengumpulkan beberapa referensi hukum terkait tafsir pasal tindak pidana korupsi baik referensi yang bersumber dari Peraturan Perundang-Undangan, putusan-putusan Hoge Raad, Surat Edaran Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Putusan-Putusan Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), Buku-Buku Ahli Hukum, dan lain-lain.

Penerbitan buku ini dilakukan untuk berbagi ilmu pengetahuan dengan semua orang yang memiliki profesi advokat dan para penegak hukum lainnya maupun masyarakat luas pada umumnya.

Dia berharap, ke depan setelah memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi, tindak pidana korupsi semakin hari semakin sedikit dan bukan malah semakin hari semakin meningkat, sebab hal tersebut tentunya akanlah berpotensi menyengsarakan masyarakat.

“Buku yang bisa dibeli di Gramedia ini merupakan buku yang sangat penting untuk dijadikan acuan ataupun pedoman baik para penegak hukum, akademisi, praktisi, mahasiswa serta masyarakat,” jelas Henry.

Henry berharap, ke depan setelah memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi dimaksud, tindak pidana korupsi semakin hari semakin sedikit dan bukan malah semakin hari semakin meningkat, sebab hal tersebut tentunya akanlah berpotensi menyengsarakan masyarakat.

Menurutnya, bagi advokat atau pengacara, buku ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk membangun dalil-dalil nota pembelaan (pledoi) klien yang sedang tersangkut perkara tindak pidana korupsi.

Sedangkan bagi polisi atau penyidik, buku ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk menelaah apakah perbuatan seseorang/badan hukum/pejabat/penyelenggara negara telah dapat diduga sebagai tindak pidana korupsi.

Bagi kalangan kejaksaan atau penuntut umum, buku ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk menyusun dan menyempurnakan dalil tuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Sementara bagi hakim, dapat dijadikan sebagai acuan untuk menyempurnakan keyakinan di dalam mengadili pelaku tindak pidana korupsi.

“Untuk mahasiswa, buku ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk bahan diskusi, bedah buku, dan lainnya,” jelas Henry yang akan kembali mencalonkan diri sebagai wakil rakyat dari Dapil V Jateng (Solo, Boyolali, Klaten dan Sukoharjo) ini.

Sementara untuk masyarakat, katanya, buku ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk memahami beberapa unsur-unsur tindakan pidana korupsi. (Sen)

  • Bagikan