SEMARANG, RAKYATJATENG - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali bakal diberlakukan pemerintah pusat. Rencananya, pembatasan sosial tersebut berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Sejumlah daerah pun mulai mempersiapkan diri menghadapi kebijakan tersebut. Di wilayah Jateng meliputi Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi mengatakan untuk wilayah Jateng akan menerapkan operasi yustisi yang akan dilakukan tiga kali sehari dan dilaksanakan seluruh jajaran mulai dari tingkat Polda sampai tingkat Polsek.
“Jadi operasi yustisi akan dilaksanakan tiga kali sehari, pagi iya, siang iya, dan malam juga,” kata Kapolda usai membuka Latihan Gabungan TNI-Polri di Markas Brimob Kompi III Detasemen C Pelopor Polda Jateng, Boyolali, Kamis (7/1/2021).
Dikatakan, operasi yustisi ini untuk membiasakan masyarakat terkait 3M, yakni memakai makser, mencuci tangan dan menjaga jarak dalam rangka memutus mata rantai Covid-19.
Selain itu Polda Jateng telah menyiapkan satu kompi satgas di masing-masing Polres yang digunakan untuk mengurai kerumunan yang ada. (Sen)