SEMARANG, RAKYATJATENG - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dipastikan akan bebas murni seusai menjalani kurungan penjara.
Ba'asyir akan bebas dari Lapas Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada pekan ini, tepatnya Jumat 8 Januari 2021.
Kapolda Jateng Irjen Drs Ahmad Luthfi memperingatkan agar tidak ada penjemputan Abu Bakar Ba'asyir yang mengakibatkan kerumunan.
"Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan, berikan imbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan," kata Kapolda, Senin (4/1/2021).
Kapolda mengaku tidak ada pengamanan khusus terkait kepulangan Abu Bakar Ba'asyir. Namun jajarannya akan membuat Pos Gugus Tugas yang berisi anggota TNI, Polri, Satpol PP untuk mengantisipasi atau menindak kerumunan.
"Tidak ada pengamanan khusus terhadap bebasnya Abu Bakar Ba'asyir, namun kami mengingatkan pada para penjemput harus patuhi prokes. Tim Gugus Covid akan bertindak tegas," ujarnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebut Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan terdiri dari remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit
Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (Sen)