Bawaslu Kota Semarang Studi Banding ke Kudus, Ini yang Dipelajari

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG - Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang 2020 telah selesai. Sebagai upaya memaksimalkan kinerja dalam pengelolaan kehumasan, Bawaslu Kota Semarang melakukan studi banding ke Bawaslu Kabupaten Kudus, Senin (28/12/2020).

Studi banding yang dilaksanakan terkait pengelolaan kehumasan, sebagai bentuk pengembangan pengawasan partisipatif untuk peningkatan kualitas demokrasi, kepemiluan dan politik di masyarakat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, menjelaskan bahwa hal yang penting adalah kehumasan sebagai sarana yang efektif untuk edukasi bagi masyarakat.

Konten kehumasan yang dicreate dalam media sosial seperti Iklan Layanan Masyarakat (ILM), video-video yang kreatif dan inovatif, pembuatan film pendek, website, youtube, dan lain sebagainya.

“Kami mengunjungi Bawaslu Kabupaten Kudus karena memang memiliki tingkat kuantitas dan kualitas yang cukup baik dalam pengelolaan kehumasan terutama untuk pembuatan film pendek dan iklan layanan masyarakat,” ujarnya, Kamis (31/12/2020).

“Dari diskusi yang telah dilakukan banyak ilmu yang didapatkan, antara lain dalam pembuatan video, film pendek, dan ILM yang pertama harus menentukan ide atau konsep, setelah itu pembuatan naskah. Untuk aktor atau pemain menggunakan personel dari internal. Dalam pembuatannya juga harus didukung oleh tim yang solid,” jelasnya.

Naya menjelaskan bahwa pengambilan gambar juga harus memperhatikan rumus EMC2 yaitu Established, Master, Cover dan Cover. Established adalah melihatkan tempat atau pergantian waktu, master adalah pengambilan gambar subjek dengan angle secara menyeluruh, sedangkan cover adalah pengambilan gambar subjek dari sudut pandang subjek yang lain saat diajak berbicara.

Landasan hukum bagi Bawaslu dalam melakukan mengembangan pengawasan partisipatif masyarakat, terdapat dalam UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 104 huruf f tentang kewajiban mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif, dan UU No. 10 Tahun 2016, Pasal 131 tentang partisipasi masyarakat, jo Perbawaslu No. 21 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pemilu, dengan berbagai cara dan model pencegahan agar masyarakat dapat teredukasi dengan kepengawasan kepemiluan. (Sen)

  • Bagikan

Exit mobile version