JAKARTA, RAKYATJATENG – Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Gisella Anastasia dan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka kasus video porno yang viral di media sosial.
Gisel dan MYD disangkakan melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka, ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12).
Yusri menuturkan, kedua tersangka Yusri terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Maksimal hukumannya sampai 12 tahun penjara.
“Paling rendah enam tahun paling tinggi 12 tahun,” ujar Yusri.
Yusri menjelaskan, Gisel sudah mengakui jika dirinya sebagai pemeran video porno yang viral di media sosial. Berdasarkan pemeriksaan, Gisel mengaku jika video itu diambil pada tahun 2017 lalu disebuah hotel di Medan.
“Saudari GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan GA dan MYD mengakui bahwa menang itu yang ada di video tersebut yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri,” ujar Yusri.
Yusri menyebut, video itu diambil pada tahun 2017 yang lalu. Hal tersebut merupakan pengakuan dari Gisel sendiri.
“Dia mengakui itu dirinya sendiri dan terjadi tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” pungkas Yusri.
Seperti diketahui, viral video porno dengan pemeran mirip artis Gisella Anastasia di media sosial. Setelah viralnya video itu, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait video syur yang dikaitkan dengan artis Gisela Anastasia hingga artis Jesica Iskandar (Jedar).
Dalam kasus video syur mirip Gisel ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua admin media sosial sebagai tersangka karena menyebarkan secara masif video porno itu. Motif mereka menyebarkan video itu hanya untuk mendapatkan followers yang banyak.
Saat ini, Gisel dan seorang pria berinisial MYD sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal pornografi. (JPC)