Kasus Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19, Polres Brebes Tetapkan Empat Orang Tersangka

  • Bagikan
Ilustrasi (IRECK OKTAVIANTO/RADAR SOLO)

BREBES, RAKYATJATENG – Sebanyak empat terduga pelaku pengrusakan RSUD Brebes dalam kasus pengambilan paksa jenazah yang terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di RSUD Brebes sudah ditetapkan tersangka. Bahkan, keempatnya sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto melalui Kasatreskrim Polres Brebes AKP Agus Supriadi membenarkan terkait penetapan keempat tersangka tersebut.

“Awalnya ada 14 orang yang diamankan, namun dari 14 itu ada empat yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (28/12).

Dari informasi yang diperoleh di lapangan, keempat tersangka masing-masing berinisial BS, IF, K dan M. Keempatnya memiliki peran masing-masing, yakni melakukan penghasutan, pengrusakan dan pengambilan jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Keempatnya sudah kami lakukan pengamanan dan kami tahan untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Keempat pelaku, diancam Pasal 170 KUHP terkait tentang atas bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Keempatnya diancam kurungan penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, Sabtu (26/12) lalu, mengamuk dan memaksa masuk RSUD Brebes untuk mengambil paksa jenazah yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.

Puluhan warga yang merupakan keluarga dari pasien yang meninggal dunia tersebut, kemudian memecahkan kaca pintu lobi rumah sakit dan berjalan menuju ruang jenazah untuk mengambil paksa jenazah dibawa ke rumahnya di Desa Sawojajar.

Pihak rumah sakit yang dikawal TNI Polri kemudian mendatangi kediaman almarhum untuk mengambil dan memakamkan jenazah sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Hingga akhirnya, pihak keluarga bersedia jenazah dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan. (ded/ima/radartegal)

  • Bagikan