Pandemi Covid-19, Banyak Istri di Sragen Minta Cerai

  • Bagikan
ilustrasi: int

SRAGEN, RAKYATJATENG – Jumlah perceraian di Kabupaten Sragen Jawa Tengah cukup tinggi pada masa pandemi Covid-19 ini. Sebagian besar karena pihak istri yang minta cerai alias cerai gugat. Faktor ekonomi menjadi alasan utama kasus perpecahan rumah tangga.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Sragen, kasus cerai gugat di Kabupaten Sragen pada masa pandemi Covid-19 lebih banyak daripada cerai talak. Total jumlah perceraian di Sragen hingga November ada 1.911 kasus. Dari kasus itu, jumlah kasus cerai gugat ada 1.387. Sisanya 524 kasus adalah pihak suami yang menceraikan.

Pejabat Humas Pengadilan Agama (PA) Sragen Muhammad Harits menjelaskan, faktor perceraian di Kabupaten Sragen paling banyak dilatarbelakangi perselisihan dan faktor ekonomi. ”Faktor ekonomi dan ketidakharmonisan, itu dua hal yang sering jadi penyebab perceraian,” ungkap dia.

Pendaftaran gugatan cerai harus dilakukan berdasarkan domisili sang istri. Langkah itu dilakukan untuk memudahkan kaum perempuan dalam mengurus perceraian.

Dikatakan Harits, sejauh ini pandemi Covid-19 sedikit banyak berpengaruh pada kasus perceraian. Jika dilihat per bulannya, jumlah kasus cerai tahun ini paling banyak pada Juli.

Dalam sebulan ada 248 gugatan cerai. Di mana bulan itu merupakan kasus awal Covid-19 masuk ke berbagai wilayah di Indonesia. Banyak sektor, termasuk ekonomi yang terdampak.

”Karena pandemi justru kasusnya meningkat, di daerah-daerah lain kan begitu juga trennya,” pungkas Harits. (rs/din/per/JPR/JPC)

  • Bagikan

Exit mobile version