Angkutan Barang Dilarang Melintas di Tol Mulai 28 Desember

  • Bagikan
Ilustrasi: Truk di jalan tol. (int)

JAKARTA, RAKYATJATENG – Kementerian Perhubungan melarang angkutan barang melintasi jalan tol mulai tanggal 28 Desember sampai 2 Januari 2021 guna kelancaran arus lalu lintas selama masa pergantian tahun baru.

“Kami akan mengeluarkan kendaraan angkutan barang yang melintasi ruas jalan tol karena adanya pengalihan arus lalu lintas,” kata Kasubdit Dalops Dit LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Syaifuddin Ajie Panatagama saat meninjau Terminal Bus Mandala Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu (26/12/2020).

Pelarangan angkutan barang melintasi ruas jalan tol tersebut, karena diberlakukan pengalihan arus lalu lintas dari tanggal 28 Desember sampai 2 Januari 2021.

Puncaknya pengalihan arus lalu lintas juga telah diberlakukan 23 Desember 2020 menjelang perayaan Natal. Diprediksikan ruas jalan tol dipastikan padat kendaraan selama masa pergantian tahun baru 2021.

Oleh karena itu, Kemenhub melakukan pengalihan arus dengan melarang kendaraan barang melintasi ruas jalan tol.

“Kami berharap para pengemudi angkutan barang agar menaati pelarangan itu guna kelancaran lalu lintas,” katanya, dikutip dari Bisnis.

Menurut dia, kendaraan angkutan Natal dan tahun baru pada 2020 dipastikan menurun dibandingkan tahun 2019 sehubungan merebaknya pandemi COVID-19.

Selain itu juga kasus kecelakaan di jalan tol relatif kecil dan hanya satu yang dilakukan penyelidikan oleh Kemenhub yakni di ruas KM 84.

Untuk mencegah penularan COVID-19, kata dia, Kemenhub memperketat protokol kesehatan di semua terminal yang melayani angkutan Natal dan tahun baru.

Mereka para petugas terminal memberlakukan pengetatan kepada penumpang agar menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Bahkan, sarana terminal juga menyediakan sarana wastafel, bilik cairan disinfektan dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi awak kendaraan maupun penumpang.

Disamping itu juga Kemenhub mendapatkan bantuan rapid test antigen dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan mendistribusikan sebanyak 20 ribu untuk dilakukan di terminal-terminal utama.

Sedangkan, kata dia, Terminal Mandala Rangkasbitung bisa kerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat.

“Kami ke depan semua terminal itu dapat menerapkan rapid test antigen bagi penumpang maupun awak kendaraan,” katanya menjelaskan.

Sementara itu, Kepala Terminal Mandala Rangkasbitung Kabupaten Lebak Muksin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan pemeriksaan rapid test antigen bagi penumpang.

“Kami berharap program pemeriksaan rapid test antigen bisa direalisasikan dalam waktu dekat guna mencegah penularan COVID-19,” katanya.

  • Bagikan