SUKOHARJO, RAKYATJATENG – Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya melarang tempat hiburan, pusat perbelanjaan, hingga hotel menggelar perayaan malam pergantian tahun. Alasannya karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Mengingat kasus terkonfirmasi positif di Kota Makmur cenderung fluktuatif.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo Nomor 400/3539 tentang Imbauan Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru.
“Dilarang menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan di tempat hiburan, tempat wisata, rumah makan, restoran atau kafe, pusat perbelanjaan, pusat kuliner, gedung pertemuan, hotel, fasilitas umum, dan tempat-tempat lainnya. Termasuk pelaksanaan pesta kembang api,” tegas Wardoyo.
Tak hanya itu, bupati juga mengimbau agar warga Sukoharjo yang tinggal di perantauan untuk menunda sejenak rencana mudik. Namun, jika terpaksa harus mudik, wajib menunjukkan hasil rapid test antigen terbaru.
“Masyarakat Sukoharjo yang di perantauan agar tidak mudik dulu. Baik dari maupun ke wilayah Kabupaten Sukoharjo. Bagi yang tetap mudik ke wilayah Sukoharjo harus disertai hasil rapid test antigen yang masih berlaku,” tegas dia.
Aturan ketat juga diberlakukan saat perayaan Natal. Diusahakan dilaksanakan secara online atau daring. Penegakan aturan dalam SE tersebut melibatkan jajaran Polres Sukoharjo dan Kodim 0726/Sukoharjo.
“Pemerintah Kabupaten Sukoharjo akan melaksanakan operasi yustisi disertai tes rapid pada titik-titik masuk. Termasuk pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Apabila hasil tes menunjukkan reaktif, akan dilakukan isolasi. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sudah siapkan tempat isolasinya,” tegasnya. (rs/kwl/per/JPR/JPC)