SOLO, RAKYATJATENG – Polresta Surakarta menetapkan 37 pelaku aksi premanisme dan intimidasi di BPR Adipura, Jalan Veteran, Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan sebagai tersangka. Empat di antaranya dinyatakan reaktif setelah dilakukan rapid tes antibody.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di sela-sela pengecekan di Pos Pelayanan Operasi Lilin Candi 2020, Kamis (24/12).
"Untuk empat orang ini kami tahan terpisah. Kemudian akan kami tindak lanjuti dengan uji swab untuk mengetahui mereka positif atau tidak," kata Ade.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, tiga orang merupakan aktor di lapangan. Saat ini aparat kepolisian masih memburu otak dari massa yang melakukan aksi premanisme ini.
"Untuk yang bersangkutan (otak pelaku) sudah berhasil kami identifikasi. Saat ini masih dalam pencarian, termasuk pelaku lain yang terlibat," tutur Ade.
Para pelaku dijerat dengan pasal 335 KUHP ayat 1 tentang ancaman kekerasan. Ancaman hukumannya satu tahun penjara. "Ada dua tersangka kami jerat dengan UU Darurat karena saat kejadian kedapatan membawa alat pemukul serta cutter," kata Ade.
"Kemudian kami juga menyusuri kendaraan milik para tersangka yang digunakan untuk berangkat ke lokasi. Sebab didapati antara surat kendaraan berbeda dengan spesifikasi tenis dan fisik kendaraan," pungkas kapolresta. (rs/atn/per/JPR/JPC)