Ribuan Botol Miras dan Knalpot Tak Standar Dimusnahkan Polres Temanggung

  • Bagikan

TEMANGGUNG, RAKYATJATENG - Sebanyak 3.035 botol minuman beralkohol berbagai merk dan 8 derigen minuman beralkohol tradisional jenis ciu (280 liter) dimusnahkan Satresnarkoba Polres Temanggung Polda Jateng dengan menggunakan buldoser, Senin (21/12/20).

Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi menjelaskan bahwa ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk serta minuman tradisional jenis ciu tersebut merupakan hasil operasi kegiatan rutin yang tingkatkan Polres Temanggung beserta jajarannya menjelang perayaan Natal 2020 dan tahun baru 2021.

“Sejumlah barang bukti tersebut kita amankan dan akan kita musnahkan dengan harapan dapat mengurangi terjadinya gangguan kamtibmas di Kabupaten Temanggung karena kita semua tahu bahwa miras adalah salah satu penyebab dalam melakukan tindakan pidana,” terangnya.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Bupati Temanggung M. Alkhadziq menyampaiakan apresiasi dan mengatakan pihaknya mendukung Polres Temanggung dalam pemberantasan miras, mengingat dampak negatif dari minuman tersebut cukup besar.

“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan kepolisian dalam pemberantasan miras di Kabupaten Temanggung,” ucapnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti miras tersebut dihadiri oleh Forkompinda dan perwakilan tokoh agama seperti MUI, perwakilan gereja serta ormas Lindu aji serta GPK Temanggung.

"Tidak hanya miras, hari ini kita juga musnahkan knalpot yang tidak standar," pungkas Kapolres. (Sen)

  • Bagikan

Exit mobile version