Selain Narkotika, BNN Jateng Ungkap 2 Kasus Pencucian Uang dengan 5 Tersangka

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil mengungkap 21 kasus narkotika yang melibatkan 40 orang tersangka selama tahun 2020 ini.

"BNNP Jateng dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) seluruh Jateng telah melakukan berbagai ungkap kasus sepanjang tahun 2020, diantaranya 21 kasus dengan 40 berkas perkara kasus narkotika," ucap Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan, Jumat (18/12/2020).

Dikatakan Benny, dari jumlah kasus tersebut, BNNP Jateng berhasil menyita 1.575.50 gram sabu, 12,5 kg ganja, 561 butir ekstasi, 78 butir permen THC dan 6 ampul THC cair.

"Narkotika yang berhasil kami sita juga cukup banyak," ujarnya saat press rilis akhir tahun 2020 di Kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro Semarang.

Tak hanya itu, BNNP Jateng juga berhasil mengungkap 2 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan 5 orang tersangka.

"Barang bukti TPPU BNNP Jateng di tahun 2020 sebesar 1,2 miliar, 1 rumah, 2 mobil, 2 motor, 2 jam tangan/perhiasan, serta 4 buah handphone," kata Benny.

Sementara itu, BNNP Jateng juga mencatat ada 2 tersangka yang divonis mati di Kota Semarang dan Kota Surakarta.

"Pada tahun ini juga ada satu kasus yang ditangani oleh BNNP Jateng dengan tersangka Minggus Insriyansyah divonis mati oleh PN Semarang dengan barang bukti sabu sebanyak 200 gram," tutur Benny.

"Satu kasus lainnya ditangani oleh BNNK Surakarta dengan tersangka Anang Arif alias Minarji divonis mati oleh PN Surakarta dengan barang bukti narkotika jenis ganja 50 kg," sambungnya. (Sen)

  • Bagikan

Exit mobile version