Capai Rp114,44 M, Realisasi Penerimaan Pajak Daerah di Kudus Lampaui Target

  • Bagikan
Seorang warga tengah memotret poster yang berisi imbauan agar tertib membayar pajak di Alun-alun Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

KUDUS, RAKYATJATENG - Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga tanggal 15 Desember 2020 mencapai Rp114,44 miliar atau 105,81 persen dari target sebesar Rp108,15 miliar menyusul banyak sektor usaha yang mulai bergeliat di tengah pandemi virus corona (COVID-19).

"Pada akhir November 2020, kami mencatat sudah banyak pos penerimaan pajak yang realisasinya melampaui target, meskipun ada pula yang masih kosong dan realisasinya masih sangat rendah," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Famny Dwi Arfana di Kudus, Rabu (16/12/2020).

Ia mencatat dari 11 pos penerimaan pajak daerah hanya tiga pos yang realisasinya di bawah 100 persen dan salah satunya nihil.

Pos penerimaan yang masih kosong, yakni pajak pengambilan bahan galian golongan C/mineral bukan logam dan batuan, sedangkan pos penerimaan pajak sarung burung walet realisasinya hingga kini baru Rp7,97 juta dari rencana Rp17,8 juta.

Untuk bahan galian golongan C, kata dia, hingga kini memang belum ada izin dari Pemprov Jateng sehingga aktivitas galian C belum normal seperti sebelumnya.

Sementara untuk sarang burung walet, kata dia, ada satu perusahaan besar yang tutup dan yang ada sekarang perusahaan kecil. Pemasukan yang tercatat saat merupakan penerimaan sebelum masa pandemi, sedangkan saat pandemi justru sepi transaksi.

Dari 11 pos penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan. Pajak lainnya, yakni pajak mineral bukan logam batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan.

Pos penerimaan pajak yang capaiannya paling tinggi, yakni pajak restoran mencapai Rp6,23 miliar atau 116,07 persen dari target sebesar Rp5,37 miliar. Sedangkan sumbangan untuk pendapatan asli daerah (PAD) terbesar berasal dari pajak penerangan jalan sebesar Rp45,18 miliar dan saat ini baru terealisasi 92,73 persen dari target sebesar Rp48,73 miliar. (Antara)

  • Bagikan

Exit mobile version