Kudus Raih Penghargaan dari Menkumham, Hartopo: Motivasi Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Pemerintah Kabupaten Kudus menerima penghargaan sebagai kabupaten peduli hak asasi manusia (HAM) 2019-2020. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo, secara virtual di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Senin (14/12/2020).

Apresiasi disampaikan Hartopo kepada seluruh masyarakat dan stakeholder atas sumbangsihnya dalam kepedulian terhadap hak asasi manusia, sehingga Pemkab Kudus dapat menerima penghargaan tersebut.

“Alhamdulillah, penghargaan ini merupakan hasil dari sinergitas bersama seluruh masyarakat dan stakeholder terhadap kepedulian HAM. Untuk itu, penghargaan ini kita maknai sebagai motivasi dalam upaya peningkatan pelayanan masyarakat yang berlandaskan penegakan dan perlindungan HAM,” ujarnya.

Disampaikan, masih ada beberapa hal yang menjadi catatan bersama dalam penguatan HAM di segala bidang. Karenanya, pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat tegaknya HAM melalui program dan kebijakan Pemerintahan Kabupaten Kudus.

“Untuk itu, perlunya komitmen bersama dalam mengawal tegaknya hak asasi manusia di Kabupaten Kudus. Melalui penguatan program dan kebijakan Pemkab Kudus untuk memberi jaminan dan perlindungan hukum dan HAM kepada masyarakat,” tuturnya.

Presiden RI Joko Widodo, mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam penegakan HAM di tanah air. Dengan pemenuhan dan perlindungan HAM, maka semakin meneguhkan Republik Indonesia sebagai bangsa yang beradab.

“Mari kita semuanya berperan aktif untuk menghormati hak pihak lain dan menjadi penanggung jawab atas terpenuhinya hak pihak lain. Dengan meningkatkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM maka kita menjadi bangsa yang lebih beradab,” ujarnya melalui konferensi video.

Sementara itu, Yasonna H Laoly meminta, semua pihak untuk menengok kembali sejarah panjang kemerdekaan Indonesia. Para pendiri bangsa mengajarkan, kemerdekaan memiliki arti dalam memberikan ruang kepada setiap orang untuk menyampaikan pendapat, berekspresi, berorganisasi dan menjalankan keyakinan atau agama yang diyakininya.

“Kemerdekaan juga berarti tiap-tiap orang memiliki kesamaan hak diperlakukan sama dan adil di depan hukum, menikmati kehidupan sosial politik, bernegara dan bermasyarakat yang bebas tanpa diskriminasi. Tujuan keadilan sosial bagi semua orang adalah dimaksudkan bagi terwujudnya kedamaian,” jelasnya. (*)

  • Bagikan