JAKARTA, RAKYATJATENG - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap ganja. Bukan itu saja, petugas juga menemukan sedikitnya 5 hektare ladang ganja di ketinggian 1020 MDPL Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut). Ganja itu kemudian dimusnahkan.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, 5 hektare ladang ganja itu milik seorang tersangka berinisial M. Kemudian, petugas melakukan pemusnahan dengan cara dicabut lalu dibakar.
"Pemusnahan 5 hektare ladang ganja milik tersangka M dengan cara dicabut kemudian dibakar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar menjelaskan, pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat dan Jakarta.
"Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina - Sumbar - Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina dan tim Bea & Cukai sejak 2 Desember 2020-5 Desember 2020," ujar Krisno.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan mengamanan barang bukti sebanyak 283 kilogram ganja, 1 unit mobil, dan menangkap 5 orang tersangka.
"Yang berperan sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan dan bagian keuangan, sindikat dibongkar tuntas dari 3 TKP di Madina, Bukittinggi dan Padang," ucap Krisno.
Krisno juga mengimbau Pemerintah untuk melakukan rekayasa sosial sehingga petani ganja mau berpindah menjadi petani tanaman produktif. (Sen)