11 Pedagang Positif Covid, Pasar Gede Solo Ditutup Sepekan

  • Bagikan
Pedagang Pasar Gede membenahi dagangan sebelum pasar ditutup sementara mulai hari ini hingga sepekan ke depan. (DAMIANUS BRAM/RADAR SOLO)

SOLO, RAKYATJATENG – Setelah melalui pertimbangan cukup panjang, Pemkot Surakarta akhirnya memutuskan untuk menghentikan operasional Pasar Gede sisi timur sementara waktu. Penutupan dilakukan mulai hari ini (1/12) hingga Senin (7/12) mendatang, pasca 11 orang pedagang dinyatakan positif Covid-19.

Kepala Dinas Perdagangan Surakarta Heru Sunardi menerangkan, penutupan sementara Pasar Gede sisi timur itu dilatarbelakangi adanya sejumlah pedagang yang terinfeksi Covid-19. Pekan lalu terdapat tiga pedagang kios yang dinyatakan positif Covid-19. Setelah kejadian itu Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surakarta melakukan tracing ke sejumlah pedagang lainnya.

“Setelah tracing dinkes melaporkan ada delapan orang pedagang lainnya yang dinyatakan positif,” kata dia, kemarin.

Guna mengantisipasi penyebaran yang lebih luas, pemkot memutuskan untuk melakukan penutupan sementara waktu.

“Pedagang diminta melakukan karantina mandiri. Kami juga akan melakukan patroli, untuk mengantisipasi pedagang beraktivitas di sekitar pasar (selama penutupan). Pedagang pasar sisi timur harus melakukan karantina mandiri. Mereka harus istirahat di rumah, tidak boleh berjualan di tempat lain,” papar Heru.

Penutupan tersebut sudah disosialisasikan ke pedagang setempat. Selanjutnya dilakukan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh di Pasar Gede sisi timur. Penyemprotan kemarin (30/11) sore menyasar lokasi-lokasi pedagang yang terkonfirmasi positif hingga ke sejumlah bagian yang banyak terjadi interaksi maupun fasilitas umum di pasar tersebut.

“Setelah rapat dengan satgas (Satgas Covid-19 Kota Surakarta), kami langsung rapat dengan paguyuban pedagang. Paguyuban sudah kami minta menginformasikan kepada pedagang, kalau Selasa (1/12) hingga Senin (7/12) pasar ditutup,” ujar dia.

Penutupan pasar bagian timur itu ditegaskan melalui surat edaran (SE) Nomor 067/3004 tentang Penutupan Sementara Waktu Operasional Pasar Gede Kota Surakarta. Pemkot melarang pedagang kios, los maupun oprokan melakukan aktivitas jual beli selama penutupan berlangsung. Dalam kurun waktu tersebut, pemkot berupaya melakukan sterilisasi pasar.

“Ditutup untuk disterilkan dulu. Kalau tidak cepat, nanti pedagang-pedagang keburu kulakan di Pasar Gede,” tegas Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo. (rs/ves/per/JPR/JPC)

  • Bagikan