DPD APTI Jateng Minta Pemerintah Tidak Naikkan Cukai Tembakau

  • Bagikan

GROBOGAN, RAKYATJATENG - Pada tahun 2020 harga tembakau mengalami penurunan. Turunnya harga tembakau tersebut dinilai sebagai imbas dari kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) oleh pemerintah yakni sebesar 23 persen.

Dan rencananya tahun 2021 mendatang pemerintah akan kembali menaikkan cukai lagi sebesar 17 persen.

DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah pun meminta agar pemerintah tidak menaikkan CHT tahun depan. Karena, imbasnya kepada para petani.

"Seyogyanya pemerintah tidak terus menerus menaikkan cukai, karena para petani yang menjadi korbannya," kata Ketua DPD APTI Jawa Tengah Muhammad Rifai saat pelantikan pengurus DPC APTI di Gedung Rumah Kedelai, Grobogan, Sabtu (7/11/2020).

Ada lima DPC APTI di Jateng yang dilantik, masing-masing Grobogan, Demak, Pati, Rembang dan Blora. Acara dihadiri langsung oleh Suseno Ketua Umum DPN APTI.

Rifai melanjutkan, selama ini dalam lingkaran pasar tembakau, petani tidak pernah jadi subyek. Mereka selalu dijadikan obyek saja. Sehingga para petani tembakau tidak punya bargaining dalam penentuan harga tembakau di pasaran.

"Karena itu petani jangan dipaksakan untuk ikut memulihkan ekonomi negara dengan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT), tapi bagaimana pemerintah memberikan solusi terhadap persolaan pertembakauan," ujar Rifai.

Sementara itu, karena masih dalam situasi pandemi Covid -19, pelantikan DPC APTI tidak dilakukan serentak se-Jawa Tengah.

Pelantikan dibagi beberapa zona dan dalam pelantikan tersebut menerapkan disiplin protokol kesehatan.

Ketua Umum DPN APTI Suseno yang hadir dalam acara pelantikan tersebut, memimpin langsung pembacaan ikrar organisasi.

"Dengan dilantiknya para pengurus DPC APTI, semoga roda organisasi semakin solid dan bisa menjadi solusi bagi para petani di masa pandemi corona ini," kata Suseno. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version