SEMARANG, RAKYATJATENG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang bersama TNI dan Polri kembali melakukan razia penegakan protokol kesehatan. Kali ini operasi dilakukan di Jalan Sambiroto Raya, Tembalang, Kamis (5/11/2020).
Menurut Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto operasi yustisi akan terus dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona atau covid-19 di wilayah Kota Semarang
Pasalnya diketahui, Kelurahan Sambiroto berstatus zona merah atau kawasan dengan resiko tinggi penularan Covid-19.
"Tindakan ini kami lakukan mengingat wilayah Kelurahan Sambiroto masih zona merah. Targetnya, pada Desember mendatang, status Kota Semarang bisa menjadi zona hijau," katanya.
Fajar menuturkan operasi yang berlangsung kurang lebih dua jam itu pihaknya berhasil menjaring puluhan pelanggar, khususnya mereka yang tidak mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Bagi para pelanggar yang terjaring, pihaknya menjatuhkan sanksi. Sebanyak 42 orang disita KTP-nya dan 34 orang lainnya mendapat sanksi sosial berupa menyapu dan doa bersama di area makam Sasonoloyo Sambiroto.
"Pemberian sanksi ini merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat agar tidak abai mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, agar masyarakat mengetahui pentingnya memakai masker di tengah pandemi," ujarnya.
Seperti pada operasi sebelumnya, petugas tidak hanya memberi sanksi bagi para pelanggar. Namun, kesempatan itu petugas juga memberikan reward atau hadiah kepada masyarakat yang tertib memakai masker.
Setidaknya ada 40 orang yang mendapatkan hadiah berupa sembako dari Satpol PP Kota Semarang. (Sen)