Kebakaran Gedung Kejagung Akibat Puntung Rokok, 8 Orang Jadi Tersangka

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATJATENG - Bareskrim Polri menetapkan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Kejagung yang terjadi dua bulan silam itu.

Penetapan dilakukan setelah sebelumnya penyidik melaksanakan gelar perkara. Delapan tersangka itu adalah T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH.

"Dari hasil gelar perkara itu, kami menetapkan delapan tersangka karena kealpaannya," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo menuturkan delapan tersangka itu terdiri dari lima tukang, dirut perusahaan pembersih lantai ilegal dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung.

Sambo menjelaskan lima tukang beserta mandor yang ditetapkan tersangka karena melakukan perbuatan yang telah dilarang saat bekerja di ruang Aula Biro Kepegawaian Gedung Utama Kejagung yaitu merokok yang kemudian rokok tersebut menimbulkan bara dan menyulut ke barang-barang mudah terbakar.

Sementara itu dirut perusahaan pembersih merk TOP Cleaner ditetapkan tersangka karena melakukan produksi tanpa izin pembersih lantai yang mengandung bahan solar dan tiner.

Sedangkan PPK Kejagung ditetapkan jadi tersangka karena membuat kesepakatan tender dengan perusahaan yang memproduksi pembersih lantai ilegal.

"Penetapan tersangka ini diperkuat dengan keterangan 10 saksi ahli. Dari penelitian terbukti, rokok dapat menimbulkan bara api dan menjalar ke benda mudah terbakar," ucap Sambo.

Para tersangka pun dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP. (Sen)

  • Bagikan

Exit mobile version