JAKARTA, RAKYATJATENG - Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Sulbar, dan Polda Sulsel menangkap enam tersangka terduga pelaku pembunuhan seorang wartawan, Demas Laira, yang ditemukan tewas di Sulbar, Agustus lalu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa motif pelaku menghabisi nyawa korban lantaran salah satu tersangka merasa sakit hati.
"Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan adik perempuan salah satu pelaku Syamsul," kata Argo kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).
Adapun keenam tersangka itu yakni, Syamsul (32), Nawir (30), Doni (20), Haerudin (18), Ilham (19) dan Ali Baba (25). Mereka ditangkap di dua wilayah berbeda, yaitu Gorontalo dan Sulbar.
Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan pasal berlapis antara lain, Pasal 170 Pasal 338 KUHP, 351 KUHP. "Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun kurungan," ujar Argo.
Sebelumnya, seorang wartawan media online, Demas Laira ditemukan tewas dengan luka tusuk di Jalan Poros Mamuju-Palu Desa Tobinta, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Kamis (20/8/2020) sekira pukul 01.30 WITA.
Mayat korban ditemukan pertama kali oleh pengemudi truk yang melintas di lokasi. Kemudian penemuan mayat tersebut dilaporkan ke Polsek Karossa. (Sen)