7 ASN di Kota Semarang Diserahkan ke KASN, Ini Kesalahannya

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mendapati adanya 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas dalam Pilkada 2020. Kasus ke-7 ASN itu sudah diteruskam ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurut Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, dugaan pelanggaran yang terjadi, karena ada 6 ASN di kelurahan yang mendatangi kegiatan deklarasi dan peresmian posko pemenangan bernama SHP (Sahabat Hendrar Prihadi) di tingkat kecamatan tertentu.

"Enam ASN di kelurahan tersebut juga berfoto bersama bakal pasangan calon dan menggungahnya ke media sosial (medsos)," ujar Naya Amin Zaini, Rabu (14/10/2020).

Naya menjelaskan, enam orang ASN tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiil, maka pengawas pemilu mengundang untuk diklarifikasi terkait dengan foto bersama dan mengunggahnya ke media sosial (Medsos).

Sedangkan untuk 1 ASN berasal dari dinas tertentu, yang mengomentari dan melakukan like pada akun media sosial milik Calon Kepala Daerah yang bermuatan politik. Pihak Bawaslu sudah meminta keterangan kepada masing-masing para ASN tersebut.

Menurut Naya, Bawaslu selama ini seringkali sosialisasi kepada ASN untuk preventif, dengan cara mensosialisasikan regulasi yang terbaru, terkait hal yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh ASN.

"Kami juga sudah membuat surat imbauan yang ditujukan kepada Walikota, Sekda, Camat, dan diteruskan kepada dinas-dinas dan lurah serta seluruh jajaran ASN,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 134 UU No. 10 Tahun 2016 jo Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 wewenang pengawas pemilu adalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang bersumber dari laporan dan / atau temuan.

Dugaan netralitas ASN adalah jenis pelanggaran hukum lainnya, sehingga aturan hukum yang dipakai adalah UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 53 Tahun 2010 tentang Kode Etik ASN, PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp ASN.

"Mendasari Surat Keputusan Bersama Menpan RB No. 05 / 2020, Mendagri No. 800-2836 / 2020, BKN No. 167/Kep/2020, KASN No. 6/SKB/9/2020, Bawaslu RI No.0314 / 2020, tertanggal 10 September 2020. Bahwa ada larangan terkait like, share, dan comment ASN kepada Calon, larangan foto bersama Bacalon/Calon, larangan menandatangani kegiatan sosialisasi/kampanye oleh Calon, larangan mendatangi kegiatan deklarasi Paslon,” ujarnya

Lebih lanjut, Naya mengatakan untuk penjatuhan sanksi adalah wewenang dari KASN.

"Kami sudah meneruskan, berikutnya adalah menunggu kajian dan rekomendasi oleh KASN, terhadap penerusan Bawaslu. Rekomendasi KASN akan ditujukan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk eksekusi sanksi atas rekomendasi KASN. Apabila PPK tidak menjalankan rekomendasi KASN, maka KASN akan merekomendasikan ke Presiden," jelasnya. (Sen)

  • Bagikan

Exit mobile version