SEMARANG, RAKYATJATENG - Demonstrasi menolak disahkannya omnibus law UU Cipta Kerja yang terjadi di Kota Semarang dan berbagai daerah di Jateng, beberapa waktu lalu, menimbulkan kekhawatiran akan potensi ledakan kasus baru Covid-19.
Sebelumnya Polda Jateng menegaskan tidak akan mengeluarkan izin terhadap aksi unjuk rasa atau izin keramaian selama masa pandemi. Termasuk tidak memberikan izin terhadap aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja guna mencegah penularan Covid-19.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna meminta masyarakat mengutamakan kesehatan dan keselamatan.
"Utamakan kesehatan dan keselamatan rakyat, pandemi Covid-19 masih menghantui kita dan keluarga. Pakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan," pinta Iskandar Fitriana Sutisna, Minggu (11/10/2020).
"Apalagi aksi unjuk rasa yang sulit untuk menghindar dari jarak atau kerumunan massa, lebih baik kita berdoa dari rumah karena aspirasi masyarakat sudah didengar oleh anggota DPR dan pemerintah," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, sebanyak 150 pendemo yang diamankan reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test. Dari jumlah itu, sebanyak 45 orang telah dibawa ke Wisma Atlet untuk menjalani isolasi.
"Dari hasil rapid test ditemukan ada 145 reaktif Covid-19. Semua (pendemo) yang kita amankan dilakukan protokol kesehatan, itu kita menemukan 145 reaktif," sebut Argo.
Diketahui, sejumlah massa dari buruh, mahasiswa dan masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja di sejumlah daerah berujung rusuh atau chaos. Polisi pun melakukan penangkapan kepada massa yang diduga melakukan rusuh dan membakar fasilitas umum. (Sen)