Polri Total Amankan 5.918 Pendemo, 240 Diproses Pidana

  • Bagikan
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

JAKARTA, RAKYATJATENG – Selama aksi unjuk rasa menolak disahkannya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) yang berujung kericuhan di sejumlah daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengamankan sebanyak 5.918 orang dari seluruh Polda jajaran.

“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Sabtu (10/10/2020).

Diantara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana.

“Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” jelas Argo.

Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri ini menekankan, penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran,” tegas jenderal bintang dua ini.

Disisi lain Argo mengungkapkan dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang diantaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test.

Untuk itu, Polri mengimbau agar eleman masyarakat yang menolak Undang Undang Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan judicial riview ke Mahkmah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi turun ke jalan yang beresiko tertular Covid-19. (Sen)

  • Bagikan