KPU Purbalingga Dorong Paslon Perkuat Kampanye Daring

  • Bagikan

PURBALINGGA, RAKYATJATENG – Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mendorong pasangan calon peserta pilkada 2020 untuk memperkuat kampanye secara daring guna mencegah penyebaran COVID-19.

“Kami tidak jemu-jemu mengingatkan dan mendorong paslon untuk mengutamakan kampanye secara daring,” kata anggota KPU Purbalingga bidang Divisi Parmas, SDM dan Kampanye Andri Supriyanto di Purbalingga, Jumat (9/10/2020).

Dia menjelaskan pada saat ini pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga telah banyak melakukan kampanye secara daring.

“Namun demikian masih terdapat juga kampanye secara tatap muka, hal ini diperbolehkan asalkan memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” katanya.

Dia menambahkan KPU Purbalingga berharap tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye.

“Kami juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan kampanye guna mencegah penyebaran COVID-19, kami berharap calon peserta pilkada dapat memastikan penerapan protokol kesehatan selama kampanye,” katanya.

Dia menambahkan dalam pelaksanaan kampanye dengan metode tatap muka, rapat umum dan pembagian bahan kampanye jumlah peserta kampanye dibatasi maksimal 50 orang untuk dalam ruangan dan 100 orang untuk di luar ruangan.

“Selain itu harus menjalankan protokol kesehatan dengan sangat disiplin, dan memperhatikan jarak fisik minimal satu meter. Di wilayah-wilayah yang tidak terjangkau jaringan internet, bisa dilakukan kampanye tatap muka dengan catatan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

Dia menambahkan penerapan protokol kesehatan juga perlu dilakukan saat pembagian bahan kampanye.

Sementara itu seperti diwartakan sebelumnya tahapan kampanye Pilkada 2020 dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.

“Sementara itu sesuai PKPU nomor 4 tahun 2020, KPU Purbalingga nantinya akan memfasilitasi alat peraga kampanye dan bahan kampaye,” katanya.

Dia menambahkan berdasarkan ketentuan yang ada, alat peraga kampanye akan berupa lima buah baliho 20 buah umbul-umbul untuk tingkat kecamatan dan dua buah spanduk untuk tingkat desa.

Sedangkan bahan kampanye seperti poster dan lain sebagainya, kata dia, akan berjumlah 25.000 lembar untuk masing-masing calon. (Antara)

  • Bagikan