Demo Ricuh, Sejumlah Fasilitas Rusak, Polda Jateng Amankan 97 Orang

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dilakukan buruh dan mahasiswa kemarin Rabu (7/10/2020) menyisakan sejumlah kerusakan.

Tak hanya kerusakan fasilitas umum, kerugian materi pun banyak dialami seperti motor dinas, mobil dinas sampai dengan pos lantas yang dirusak oleh para demonstran, termasuk korban luka-luka.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menuturkan beberapa fasilitas publik dan sarana kepolisian telah dirusak massa.

“Gerbang gedung DPRD Provinsi Jateng dirusak massa demo di Semarang, di Sukoharjo truk Satpol PP dan Pos Polisi dibakar massa, di Pekalongan mobil dinas Kominfo dan mobil Binmas Polres Pekalongan tak luput dari amuk massa. Tak hanya itu para demonstran juga merusak lampu taman kota, para demonstran juga merusak lampu kota dan taman kota Semarang,” ucap Iskandar, Jumat (9/10/2020).

Senada dengan pemerintah Kabidhumas Polda Jateng menyatakan, kepolisian akan menindak tegas massa yang berlaku anarkis saat menggelar unjuk rasa menolak Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja, sebab hal ini merupakan tindak kriminal yang harus dihentikan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kabidhumas Polda Jateng mengungkapkan sampai dengan sore kemarin Polda Jateng telah mengamankan puluhan orang yang diduga sebagai pelaku anarkis dalam demo kemarin. Empat orang diantaranya telah diproses hukum dengan pasal 170, 212 dan 216 KUHP di Polrestabes Semarang,

Sementara itu jumlah yang diamankan dalam 2 lokasi unjuk rasa di Kartosuro dan perempatan Pemda sebanyak 5 orang (3 orang usia pelajar). Sementara sudah dikembalikan dan dilakukan pembinaan dengan memanggil orangtua.

“Telah diamankan total ada 97 orang yang diduga pelaku anarkis. Sementara 4 orang berinisial IAN, MAM, IRF, NAA kami proses hukum di Polrestabes Semarang, sebanyak 11 orang anggota kami mengalami luka, pendemo ada 11 orang luka-luka,” ucap Kabidhumas Polda Jateng.

“Para Pelaku tindak anarkis ini akan dijerat dengan pasal 212, 216, 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun,” tegas Kabidhumas Polda Jateng.

Siang kemarin, Jumat (9/10/2020) pukul 14.00 WIB tadi, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memantau demontrasi di depan Grand Artoz Magelang, saat ini situasi telah terkendali.

“Tidak ada masyarakat yang boleh mengganggu dan merusak fasilitas umum. Sudah kami bubarkan dengan protap Kapolri mulai dari tim dalmas sabhara, sampai pasukan anti huru-hara brimob karena eskalasi sudah meningkat anarkis, yang jelas Polri tetap memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tegas Kapolda Jateng.

Meski beberapa hari lalu telah terjadi aksi demontrasi, namun Kapolda Jateng menegaskan bahwa daerah Jateng secara umum kondusif. (Sen)

  • Bagikan