Pelanggar Protokol Kesehatan di Boyolali: Denda Rp50 Ribu atau Kerja Sosial

  • Bagikan
Sejumlah pelanggar disiplin protokol kesehatan saat menjalani sanksi kerja sosial bersih-bersih tempat umum di kawasan Simpang Lima Siaga Boyolali, Jumat (9/10/2020). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

BOYOLALI, RAKYATJATENG – Pemerintah Kabupaten Boyolali Jawa Tengah mulai menerapkan sanksi denda Rp50.000 bagi warga yang melakukan pelanggaran disiplin protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah itu.

Hal tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali, TNI, dan Polri dalam operasi yustisi untuk warga sebagai sarana edukasi dan sosialisasi protokol kesehatan di Bundaran Simpang Lima Siaga Kabupaten Boyolali, Jumat (9/10/2020).

Kepala Satpol PP Kabupaten Boyolali Sunarno menjelaskan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan pada masa pandemi COVID-19, mulai dengan menerapkan sanksi berupa denda setiap warga yang melakukan pelanggaran.

“Pelanggar didenda sebesar Rp50.000 dan diterapkan kepada sejumlah pelanggar khususnya dari luar wilayah Boyolali,” kata Sunarno.

Ia mengatakan penerapan denda sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali Nomor 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

“Kami menerapkan sanksi membuat dua opsi, yakni mau kerja sosial atau denda. Kebanyakan warga dari luar daerah memilih membayar denda Rp50.000. Sudah ada empat pelanggar dari luar kota yang minta membayar denda,” kata dia.

Dia mengatakan sanksi denda tersebut diawali dengan penyitaan e-KTP yang bersangkutan. Dalam jangka waktu sepekan, pelanggar diminta datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Boyolali untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Sanksi (STTS) berupa perintah untuk membayar denda melalui Bank Jateng.

Setelah membayar denda, kata dia, mereka harus menyerahkan bukti telah membayar denda untuk bisa mengambil e-KTP yang disita petugas.

Tim gabungan akan terus melakukan operasi yustisi dengan rata-ratai tiga kali setiap hari, terutama pada sore atau malam hari. Pihaknya akan menyasar kerumunan warga serta tempat hiburan malam di Kabupaten Boyolali.

“Kami akan evaluasi, intensitas pelanggaran terutama yang di kota memang menurun. Namun, operasi akan merambah ke tingkat daerah kecamatan, karena warga di daerah kecamatan dinilai masih banyak yang belum menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya menilai kesadaran masyarakat Boyolali sudah mulai meningkat terkait dengna penerapan protokol kesehatan.

Hal itu terlihat dari jumlah pelanggar sebelum operasi yustisi, rata-rata menemukan 20 pelanggar setiap hari, namun kini jumlah pelanggar tidak lebih dari 10 orang per hari. (Antara)

  • Bagikan