Legislator Dijerat Pidana Pemilu, Diduga Kampanye Pilkada saat Reses

  • Bagikan
Koordinator Divisi Hukum dan Humas Bawaslu Boyolali Widodo (TRI WIDODO/RADAR SOLO)

BOYOLALI, RAKYATJATENG – Diduga menyalahgunakan kegiatan reses untuk kampanye pilkada, seorang anggota DPRD Boyolali terancam dibawa ke pengadilan. Keputusan ini diambil Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Boyolali setelah menggelar rapat koordinasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, kemarin Selasa (6/10).

Hadir dalam rapat ini Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu AM Tohari, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, dan Bawaslu. Mereka sepakat melanjutkan kasus dugaan pidana pemilu yang dilakukan anggota DPRD Boyolali berinisial SY ini ke ranah hukum.

“Tadi sudah diputuskan bahwa kasus tersebut telah memenuhi unsur-unsur sebagai tindak pidana pemilu,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Boyolali Widodo.

Dia membeberkan, dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi yang disampaikan itu berupa potongan video dan rekaman audio. Tampak dalam video dan rekaman itu SY yang tengah melaksanakan kegiatan reses mengajak warga mencoblos salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Boyolali.

Dari informasi tersebut, pihaknya langsung menelusuri ke lokasi reses. Sejumlah orang yang dianggap mengetahui kejadian tersebut langsung dimintai keterangan.

“Hasil penelusuran kami kemudian kami bawa ke rapat pleno Bawaslu dan disepakati ada dugaan pelanggaran pidana pemilu,” katanya.

SY diduga telah melanggar pasal 69 huruf H juncto pasal 177 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Kasus tersebut kemudian diregistrasi sebagai temuan Bawaslu Boyolali.

Setelah diregistrasi, temuan Bawaslu ini kemudian dibawa ke rapat Sentra Gakkumdu Boyolali untuk menentukan langkah-langkah penanganan kasus tersebut.

Sejumlah saksi di acara reses tersebut telah dimintai keterangan. Begitu juga pihak-pihak yang berorasi di dalam kegiatan reses.

“Karena itu kegiatan reses. Agendanya resmi dibiayai APBD, maka sebenarnya itu dilarang untuk kegiatan yang sifatnya kampanye, mendukung, dan sebagainya,” ujar Widodo.

Untuk itu, Bawaslu langsung bekerja cepat dalam menangani kasus ini. Saksi-saksi langsung dipanggil untuk dimintai keterangan. Baik saksi di acara tersebut, maupun saksi ahli. Begitu juga dengan terduga juga akan dimintai keterangan.

Langkah cepat ini diambil karena Bawaslu hanya punya waktu tiga hari dan bisa diperpanjang dua hari lagi sebelum melimpahkan kasus dugaan tindak pidana pemilu ini ke penyidik polisi.

“Besok (hari ini) saksi-saksi kami panggil. Kemudian terduga juga akan kami klarifikasi,” ujarnya. (rs/wid/per/JPR/JPC)

  • Bagikan