8,1 Kg Sabu dan 5.708 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polda Jateng

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng memusnahkan barang bukti narkoba, Rabu (7/10/2020) pagi. Sebanyak 8,1 kg sabu dan 5.708 butir ekstasi yang dimusnahkan.

Pemusanahan ini berdasarkan temuan kasus pada Senin (24/9/2020) lalu dengan 3 tersangka di depan Lapas Kedungpane, Ngaliyan, Semarang.

Turut serta dalam kegiatan ini Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan, Irwasda Polda Jateng Kombes Pol Mashudi, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna serta Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto.

Penangkapan tersangka atas kerjasama antara petugas Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang dengan Ditresnarkoba Polda Jateng. Tersangka dibekuk di depan kantor Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang.

Petugas menangkap tersangka berinisial CG dan didapati barang bukti berupa 1 paket sabu berat brutto 101,3 gram.

CG menerangkan jika sabu tersebut milik saudara AS (DPO) yang disuruh untuk meletakan di depan Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang yang nantinya akan diambil oleh orang lain lagi.

“Ini sebagai pembuktian bahwa meski dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang, Ditresnarkoba Polda Jateng tidak lengah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jateng,” ucap Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan, Rabu (10/7/2020).

“Siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik masyarakat maupun aparat akan ditindak tegas. Kedepan petugas akan mengembangkan sistem deteksi dini dan daya tangkal pada peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan meningkatkan sinergi para pemangku kepentingan,” kata Irwasda Jateng Kombes Pol Mashudi, sesuai arahan Kapolda Jateng.

Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto mengapresiasi langkah Polda, BNN, dan juga pihak Lapas yang kompak melakukan kerjasama untuk memberantas narkoba.

“Kami sangat mengapresiasi atas capaian Ditresnarkoba Polda Jateng. Kami juga sedang mendorong pemerintah daerah mudah-mudahan bisa selesai tahun ini untuk Perda mengenai narkoba, ” ucap Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko mengaku dari Januari hingga Oktober ini, pihaknya dan jajaran telah mengungkap 256 kasus.

“Dari Januari sampai sekarang total ada 256 kasus yang diungkap Ditresnarkoba dengan peredaran paling banyak di Kota Semarang, Solo dan Jepara,” ungkap Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko.

Sementara itu tersangka CG mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil di sebuah hotel di Kota Semarang sebanyak 2 paket sabu masing masing 100 gram.

Satu paket sabu telah diletakan di suatu alamat daerah Plombokan, Kecamatan Semarang Utara. Sedangkan 1 paket sabu lainnya akan diletakan di depan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang, namun CG keburu ditangkap petugas.

Barang bukti seberat 8,1 kg sabu dan 5.708 butir ekstasi disita petugas guna pemeriksaan laboratorium forensik dan proses pembuktian di pengadilan serta sisanya dimusnahkan.

Tiga tersangka atas nama CG, AM dan AMQ diancam dengan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (Sen)

  • Bagikan