Warga di Sukoharjo Gugat PDAM dan Bupati, Ajukan Ganti Rugi Rp 20 Miliar

  • Bagikan
Warga RW 15 Kragilan, Pucangan, Kartasura sudah tidak tahan mengalami krisis air bersih selama setahun terakhir. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)

SUKOHARJO, RAKYATJATENG – Warga Kragilan, Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah menggugat direktur PDAM Tirta Makmur dan Bupati Sukoharjo. Mereka mengajukan ganti rugi Rp 20 miliar.

Dalihnya, selama setahun terakhir ini warga Kragilan mengalami kesulitan air bersih karena sumur warga kering akibat proyek sumur dalam PDAM.

Ahmad Bachrudin, kuasa hukum warga Kragilan mengatakan, dia bersama tujuh rekan advokat lainnya mendapatkan kuasa dari warga Kragilan untuk mengajukan gugatan class action.

“Gugatan class action kami sampaikan ke PN Sukoharjo pada 1 Oktober 2020, dengan bukti nomor 97/pdtG/2020/PN Skh. Kami ada delapan pengacara dan siap mendampingi warga Kragilan mendapatkan hak air bersih,” kata Ahmad Bachrudin ditemui di Kragilan.

Dalam materi gugatan tersebut, setidaknya ada dua pihak tergugat. Yakni direktur PDAM dan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya. Setidaknya ada 31 alasan atau duduk perkara dalam materi gugatan itu.

Penggugat merupakan perwakilan warga RW 15 Kragilan. Terdiri dari 573 jiwa lebih atau lebih dari 161 kepala keluarga (KK). Sementara tergugat I adalah direktur PDAM dan tergugat II bupati Sukoharjo.

“Intinya, sejak ada proyek sumur dalam PDAM di Desa Kertonatan, Kartasura, sumur warga di Kragilan kering. Hal tersebut terjadi sejak 2019. Sampai saat ini warga sudah berusaha melakukan mediasi, tapi tidak pernah didengar. Bahkan kami meminta hearing dengan DPRD, juga belum terlaksana. Kami sudah menyurati gubernur dan kini kami gugat secara perdata,” kata Bachrudin.

Selain berdampak pada 161 KK, ada sekitar 84 anak-anak dan balita tidak bisa menikmati air bersih. Selain itu, ada 10 pengusaha mengalami penurunan produksi yang berimbas berkurangnya penghasilan. Karena dampak kekeringan dan hilangnya sumber air bersih inilah, akhirnya warga menuntut ganti rugi.

Bachrudin membeberkan, bila disasumsikan konsumsi air bersih per jiwa per hari adalah 90 liter. Jumlah jiwa 573 sama dengan konsumsi air 51.570 liter per hari. Lalu, usaha tahu dan tempe lima orang sama dengan konsumsi air 25.000 liter per hari.

Kemudian warung makan sembilan orang sama dengan konsumsi air 81 liter per hari. Belum lagi usaha laundry pakaian dua orang sama dengan konsumsi air 540 liter per hari. “Jadi totalnya 77.191 liter per hari. Jika dikalikan 30 hari sama dengan 2.315.730 liter per bulan,” paparnya.

Pada 2019 sumur warga sudah mengalami kekeringan selama enam bulan. Lalu, pada 2020 ini sudah dialami selama sembilan bulan. Bila dihitung sejak 2019 hingga 2020 warga sudah mengalami 15 bulan kekeringan.

“Kerugian hilangnya air bersih adalah 2.315.730 liter dikalikan 15 bulan sama dengan 34.735.950 liter atau sekitar 34.736 meter kubik. Sedangkan harga 1 meter kubik air adalah Rp 41.600 dikalikan 34.736 meter kubik. Sama dengan Rp 1.445.017.600. Jadi nilai kerugian materiil atas hilangnya air bersih adalah Rp 1,4 miliar lebih,” katanya.

Sedangkan, masih ada kerugian materiil, khususnya bagi pengusaha tahu dan tempe. Maka para penggugat menuntut ganti rugi usaha mereka. Yakni, kerugian bersih Rp 300 ribu per pengusaha per hari. Dikalikan 30 hari dikalikan 15 bulan sama dengan Rp 135 juta. Lalu dikalikan lima orang pengusaha. Total sudah Rp 675 juta.

Selain itu, akibat kekeringan dan hilangnya sumber air bersih ini warga kesulitan mandi karena cadangan air terbatas, termasuk urusan mencuci pakaian dan memasak. Lebih parah lagi, harga jual tanah juga anjlok karena sulitnya akses air bersih tadi.

“Karena itu, warga meminta PDAM selaku tergugat I membayar ganti kerugian immaterial kepada warga RW 15 Dusun Kragilan sebesar Rp 20 miliar dan materiil. Kami juga minta tergugat minta maaf secara terbuka,” ujarnya.

Warga juga meminta pengadilan menghukum bupati Sukoharjo untuk melaksanakan fungsi kepala pemerintahan yang baik, yaitu melindungi dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di wilayahnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Tirta Makmur Sukoharjo Dwi Atmojo Heri saat dihubungi tadi malam mengatakan, pihaknya belum mendapatkan tembusan atas gugatan dari warga Kragilan.

“Sebenarnya 25 September lalu warga sudah kami jadwalkan hearing dengan DPRD Sukoharjo. Tapi acara itu batal,” kata Heri singkat.

Menurut Heri, sebelum hearing warga sudah dikumpulkan di Kantor Kelurahan Pucangan. Ada beberapa opsi atau tawaran solusi, namun semua ditolak warga. Hanya saja, Heri belum menyebut opsi apa saja yang ditawarkan ke warga. (rs/kwl/per/JPR/JPC)

  • Bagikan