KUDUS, RAKYATJATENG - Anggota Koramil 07/Dawe gencar operasi yustisi. Dalam operasi ini, 21 pelanggar terjaring.
Danramil Dawe Kapten Inf Bambang Sunarto mengungkapkan, operasi yustisi dilaksanakan tim terpadu. Meliputi anggota koramil, polsek, Satpol PP dan trantib Kecamatan Dawe. Kegiatan pendisiplinan masyarakat ini mengacu pada Perbup Nomor 41 Tahun 2020.
”Kami setiap hari rutin melaksanakn operasi yustisi di berbagai tempat,” ungkapnya.
Untuk sasaran pagi kemarin, ada di dua lokasi. Di portal Colo dan depan balai desa Kajar. Dalam operasi yang dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 11.00 masih banyak warga yang terjaring karena tak pakai masker. Akibatnya, warga mendapat hukuman mulai dari sanksi sosial hingga denda administratif.
”Ada 21 pelanggar. Sebanyak 19 orang mendapat sanksi sosial dan 2 pelanggar didenda masing-masing Rp 50 ribu,” jelasnya.
Meski masih ditemukan warga yang melanggar, namun kesadaran masyarakat meningkat. Hal ini terbukti jika sebelumnya sekali operasi bisa puluhan orang yang terjaring razia, kemarin hanya belasan.
”Kami harap masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan. Sebab dengan memakai masker, rutin cuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak warga bisa menekan risiko tertular virus dari orang lain,” tutupnya. (ks/daf/mal/top/JPR/JPC)